Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 08:26 WIB
Nalar Evolusi Syariah dalam Dialektika Peradaban
| jodhi | Sabtu, 14 November 2009 | 06:05 WIB
|
Share:

istimewa

Oleh: Muhammadun AS*

Judul buku : Evolusi Syariah: Ikhtiar Mahmoud Mohamed Taha bagi Pembentukan Hukum Islam Kontemporer
Penulis : Agus Moh. Najib
Penerbit : Pesantren Nawesea Press Yogyakarta
Cetakan : 1, 2008
Tebal : xiii + 99 halaman

Perdebatan ihwal pergulatan teks dan realitas konteks dalam gerak sejarah kitab suci selalu dipenuhi oleh gejolak interpretasi yang penuh kontroversi. Pada masa awal Islam, Umar bin Khattab yang berhaluan kritis dan progresif berseberangan dengan gaya pemikiran Bilal bin Rabah yang membaca teks secara literer. Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafiyah, menggelorkan spirit liberalisme di Irak (tepatnya di Kufah dan Basrah) yang juga berseberangan dengan gaya pemikiran Malik bin Anas, pendiri mazhab Malikiyah, yang sangat berpegang teguh dengan teks literer kitab suci.

Perdebatan ilmiah tersebut, dalam jejak peradaban Islam, kemudian memunculkan kontroversi sejarah antar keduanya. Dalam bahasa Adonis, mereka yang terus berubah (al-mutahawwil) akan selalu berhadapan (vis a vis) dengan yang menghendaki stabilitas (al-tsabit). Keduanya, menurut Adonis, telah mengisi medan kontroversi sejarah bangsa Semenanjung Arabia secara dialektik dan berkelanjutan.

Salah satu percikan kontroversi di masa kontemporer menimpa pada diri seorang intelektual progresif asal Sudan, Mahmoud Mohamed Taha. Ya, karena kontroversi pemikirannya, pada 18 Januari 1985, Taha harus menjalani eksekusi kematiannya yang dipimpin langsung oleh Presiden Numeri. Selang 76 hari pasca eksekusi mati tersebut, 6 April 1985, Presiden Numeri jatuh karena gelombang demontrasi menentang tragedi intelektual yang memilukan. Apa gerangan yang membuat Taha harus dieksekusi mati oleh Numeri?

Taha menggelindingkan tema yang "rawan" dalam membangun paradigma hukum Islam kontemporer. Gagasannya ia istilahkan dengan Risalah Islam Kedua (al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam, The Second Message of Islam). Dalam pemikirannya, Taha menyuguhkan pandangan religius yang universal. Agama, bagi dia, yang hakiki sebenarnya berada disisi Allah dalam keabsolutan dan ketakterbatasannya. Namun karena kasih sayang-Nya, agama tersebut diturunkan dari sisi Allah yang absolut kepada manusia yang nisbi di bumi, sehingga ujung awal dari agama tersebut beraa ditempat manusia, sedangkan ujung akhirnya berada di tempat Allah dengan segala keabsolutan dan ketakterbatasannya (hal. 56-57).

Ujung agama ditempat manusia itulah yang oleh Taha dinamakan syariah, suatau sarana dan jalan yang harus dilalui untuk menuju agama (din) hakiki yang berada di sisi Allah. Dengan demikian, Taha membedakan antara agama dengan syariah. Agama bersifat absolut yang berada disisi Allah, sementara syariah bersifat historis dan terikat oleh ruang dan waktu sesuai dengan kemajuan pemikiran dan peradaban manusia. Ini berarti syariah mengalami evolusi (tathawwur) terus-menerus seiring kemajuan tingkat kemampuan manusia dalam pentas sejarah (hal. 89).

Evolusi syariah di zaman modern sekarang membutuhkan sebuah perangkat dasar utama Islam dalam menjawab sekian tantangan modernitas yang menyeruak. Untuk itu, bagi Taha, umat Islam harus kembali kepada ayat-ayat Makiyah (ayat yang turun di Makkah). Ayat Makiyah berbeda dengan ayat Madaniyah. Ayat Makiyah memuat pesan Islam yang abadi dan fundamental, yang menekankan nilai-nilai keadilan, persamaan yang fundamental dan martabat yang melekat pada seluruh umat manusia, tanpa membedakan jenis kelamin, keyakinan agama, ras, dan lainnya. Sementara ayat Madaniyah adalah ayat-ayat cabang (furu') yang berlaku sesuai dengan kondisi dan kemakpuan umat Islam waktu itu.

Ayat Makiyah itulah yang dikatakan sebagai Risalah Islam Kedua (al-Risalah al-Tsaniyah min al-Islam), sedangkan ayat Madaniyah dinamakan al-Risalah al-Ula fi al-Islam (Risalah Islam Pertama). Bagi Taha, Risalah Islam Pertama (madaniyah) yang bersifat cabang dan lokal tidak bisa digunakan untuk mengeneralisir berbagai persoalan yang kemudian timbul di zaman kemudian. Untuk itu, sebuah keniscayaan bagi umat Islam untuk kembali pada ayat makiyah yang mendedahkan masalah fundamental dan universal, sehingga bisa digunakan sebagai landasan dalam membangun paradigma syariah/hukum Islam kontemporer.

Dalam konteks itu, bagi Taha, ayat Makiyah akan menasakh ayat madaniyah. Naskh bagi Taha bukan berarti penghapusan yang final dan eksklusif, namun hanya merupakan penangguhan pemberlakuan sampai datang waktu yang sesuai. Dari gagasan tersebut, ada implikasi hukum yang akan muncul di era kontemporer terkait gagasan relatifisme historis dalam pendekatannya terhadap syariah. Implikasi tersebut adalah aturan dan ketentuan syariah yang tidak sesuai dengan nilai kemanusian, keadilan, daan kesetaraan harua tidak lagi menjadi acuan, karena tidak sesuai dengan kondisi zaman modern sekarang. Ketentuan tersebut antara lain ajaran tentang jihad, hukuman bagi orang murtad, perbudakan, zakat, bagian waris, kompetensi menjadi saksi, poligami, dan hijab, yakni memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya dan memisahkan komunitas laki-laki dan perempuan dalam pergaulan sosial (hal. 93).

Gagasan yang diusung Taha merupakan bentuk komitmennya dalam memegang teguh ayat-ayat al-Quran yang sesuai dengan zaman modern sekarang. Ayat-ayat tersebut adalah ayat-ayat dasar yang mempunyai standar lebih tinggi dari paa ayat-ayat cabang dan muatannya sejalan dengan konstitusionalisme, hak asasi manusia universal, dan perdamaian universal. Syariah modern harus didasarkan paa ayat-ayat dasar ini, sementara syariah historis harus ditangguhkan dulu. Yang dilakukan Taha, bagi penulis, sama sekali bukan menolak atau membuang ajaran Islam, namun justru kembali kepaa semangat aslinya (hal. 83).

Walaupun Taha akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di tiang gantungan, tetapi spirit pemikirannya yang tertuang dalam buku ini menjadi sebuah "narasi besar" dalam melakukan pembacaan ulang atas doktrin syariah yang kaku dan membeku. Doktrin syariah yang membatu seharusnya menjadi pemicu sarjana Muslim melakukan kerja ilmiah yang serius di tengah dialektika multiperadaban dewasa ini. Buku ini, setidaknya, membantu kita melakukan ijtihad ilmiah kontemporer, sebagaimana yang telah dilakukan Taha di Sudan.


*Redaksi Jurnal Mazhabuna Fak. Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.