JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggan PT perusahaan Listrik Negara (PLN) yang beberapa pekan terakhir sering mengalami pemadaman listrik, jangan khawatir karena pemerintah berjanji akan memberikan ganti rugi atau kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban atau biaya listrik. Kompensasi ini akan langsung masuk ke dalam nominal pembayaran tagihan yang diberikan ke pelanggan setiap bulan.
"Itu rekening bulan berjalan. Jadi kalau pemadamannya Oktober, maka rekeningnya November," ujar Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar, sebelum Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (16/11).
Menurutnya, kompensasi ini diberikan seiring dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan oleh pemerintah sekaligus sebagai indikator mutu pelayanan. Bila pelayanan PLN berada di bawah tingkat mutu standar, pelanggan akan mendapat potongan biaya beban sebesar 10 persen.
"Bila pelayanan PLN di bawah mutu standar, PLN harus memberikan kompensasi dari biaya beban. Itu message untuk meningkatkan pelayanan," tandasnya.


