Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2010, Usia Bus Kota Bakal Dibatasi

Kompas.com - 18/11/2009, 08:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Transportasi di Jakarta segera dibenahi. Pada 2010, angkutan umum diwajibkan menggunakan bahan bakar gas (BBG) sesuai amanat UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gubernur DKI Fauzi Bowo menilai, salah satu masalah transportasi di Jakarta adalah terkait kendaraan umum yang sudah tua. Pihaknya akan menerapkan batas umur kendaraan umum yang beroperasi mulai 2010. "Sekarang ini baru taksi yang ditetapkan batas umur tujuh tahun usia operasinya," kata Fauzi di Balai Kota DKI, Selasa (17/11).

Tuntutan peremajaan angkutan umum, kata Fauzi, tidak berjalan jika kendaraan umum masih menggunakan BBM. Jadi, untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta, bukan hanya meremajakan bus kota, melainkan juga mengganti bahan bakarnya.

"Tadi, Presiden sudah memerintahkan Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Darwin Zahedi Saleh dan saya untuk memperlancar pasokan BBG di DKI," katanya.

Fauzi Bowo bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri ESDM dalam upaya memperbaiki suplai BBG. Gubernur juga akan menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur pembatasan usia kendaraan umum.

Sesuai Pasal 30 Ayat (1) Perda No 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi DKI Jakarta, dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan hidup, ditetapkan batas umur kendaraan angkutan umum. Kemudian pada Ayat (2) berbunyi, batas umur sebagaimana dimaksud Ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan gubernur.

Ketua Organda DKI Unit Bus Kecil Shatruhan Sinuangan setuju dengan rencana pembatasan umur angkutan umum. "Perda sudah ada, tapi praktiknya sudah enam tahun tidak jalan," katanya. Banyak bus kota berusia di atas 12 tahun yang masih beroperasi. (moe)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com