JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik harus didapatkan dalam audit terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti. Hal ini disampaikan oleh pengamat ekonomi Dradjad Wibowo di Gedung DPD, Rabu (18/11).
Dalam bagian III Notulen Rapat tercantum poin bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik. Padahal, menurut Dradjad, tidak ada pembahasan detail dalam notulensi rapat mengenai parameter "berdampak sistemik".
"Yang paling saya harapkan BPK akan membuka kotak hitam dan perjelas yang terjadi dalam pengambilan keputusan yang tertuang dalam notulen pada angka romawi III itu. Karena kalau itu tidak dikupas berarti perlu dipertanyakan kenapa dilakukan penyelamatan," ujar mantan Anggota Komisi Keuangan DPR RI dari Fraksi PAN ini.
Jika audit tidak memuatnya, lanjut Dradjad, kredibilitas BPK sebagai auditor independen yang dipercaya untuk memeriksa kasus ini patut untuk dipertanyakan.


