Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:22 WIB
Bappenas: Dorong Investasi, Perlu Sinyal Tambahan
| Edj | Rabu, 18 November 2009 | 18:09 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com -  Direktur Perencanaan Makro Ekonomi Badan Perencaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Prijambodo mengatakan, meski pemerintah telah membuka bea masuk impor barang modal, namun perlu tambahan sinyal untuk mendorong masuknya investasi di sektor riil secara optimal.

"Pembebasan bea masuk merupakan satu bagian dari banyak langkah yang ditempuh untuk mendorong investasi secara lebih kuat. Diperlukan sinyal-sinyal lain yang mendorong berkembangnya investasi yang lebih massif," katanya di Jakarta, Rabu (18/11).

Ia mengatakan, sinyal-sinyal lain yang mendorong masuknya investasi sektor riil diantaranya adalah perhatian utama pada infrastruktur. "Hal ini yang termasuk ditunggu-tunggu oleh para investor. Bila sinyal ini ditangkap bahwa kita benar-benar dalam jalur membangun infrastruktur, investor yang masuk ke Indonesia lebih optimal," katanya.

Selain infrastruktur, menurut dia, pembenahan dalam regulasi di sektor riil. "Kebutuhan akan kepastian hukum juga sangat berpengaruh bagi investor," katanya.

Ia menambahkan, beguitu pula insentif yang diberikan pemerintah kepada investor juga dapat memberikan daya dorong amsuknya investasi ke Indonesia. "Kesatuan semua ini akan mendorong investasi di Indonesia lebih optimal," katanya.
   
Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan membebaskan bea masuk (BM) atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka mendorong penanaman modal (investasi).

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanarnan Modal pada 16 November 2009.

Kebijakan ini dibuat dalam rangka peningkatan investasi di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasional di tengah persaingan global dan mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang diatur dalam pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2009.

Fasilitas pembebasan BM ini diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang dan/atau jasa dalam rangka pembangunan/pengembangan industri.

Industri jasa yang dapat memanfaatkan fasilitas ini adalah industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi/perhubungan Uasa transportasi publik), jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhanan.

Sumber :
ANT