Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:22 WIB
Impor untuk Penanamam Modal Bebas Bea Masuk
Wahyu Satriani Ari Wulan | Edj | Rabu, 18 November 2009 | 18:22 WIB
|
Share:

KOMPAS/LASTI KURNIA
Pengunjung melihat beragam mesin industri pada Pameran Metal Working and Machinery Tools di Pekan Raya Jakarta, Kemayoran, Jakarta, Agustus 2009.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan Untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal. Kebijakan ini dibuat untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negeri dan perekonomian nasional di tengah persaingan global. 

Demikian disampaikan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu, di gedung Depkeu, Jakarta. "Kebijakan ini juga untuk mendukung Pelayanan Terpadu Satu Pintu di BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," katanya, Rabu ( 18/11 ).

Menurutnya, fasilitas pembebasan bea masuk ini akan diberikan atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh tujuh sektor industri jasa, yakni industri jasa pariwisata dan kebudayaan, jasa transportasi publik, jasa pelayanan kesehatan publik, jasa pertambangan, jasa konstruksi, jasa telekomunikasi, dan jasa kepelabuhan. 

Selain industri jasa, lanjut Anggito, perusahaan di sektor industri lain juga dapat memanfaatkan fasilitas ini. Seperti, perusahaan yanng telah meyelesaikan pembangunan industri dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan. Barang ini untuk keperluan produksi paling lama dia tahun sesuai kapasitas terpasang.

Kemudian, perusahaan yang melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin produksi buatan dalam negeri paling sedikit 30 persen dari total nilai mesin juga akan mendapat fasilitas ini."Setelah menyelesaikan pengembangan industri dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang dan baha untuk keperluan tambaha produksi paling lama dua tahun sesuai kapasitas terpasang," terangnya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, pimpinan perusahaan dapat mengajukan permohonan kepada Kepala BKPM. Menurut Anggito, kebijakan ini berlaku sejak ditetapkannya PMK ini, pada 16 November 2009 dan akan dievaluasi paling lama dua tahun.