Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:39 WIB
Jerat Anggodo, Polisi Seharusnya Panggil KPK dan MK, Bukan Media
Inggried Dwi Wedhaswary | wsn | Sabtu, 21 November 2009 | 11:16 WIB
|
Share:

PERSDA NETWORK/BIAN HARNANSA
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Koalisi Anti Kriminalisasi Pers menggantung kartu pengenal, kamera dan poster saat melakukan aksi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11). Mereka menuntut Kapolri menjelaskan alasan pemanggilan dua pimpinan media massa, Koran Seputar Indonesia dan Harian Kompas, terkait dengan pemberitaan hasil penyadapan Anggodo Widjojo oleh KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Kepolisian RI (Polri) memanggil dua perwakilan media, Kompas dan Seputar Indonesia, terus menuai kecaman. Tindakan ini dinilai sebagai upaya mengkriminalisasi pers. Keterangan yang disampaikan juga berbeda-beda. Pihak Sindo mengaku dipanggil sebagai saksi atas laporan Anggodo yang merasa dicemarkan nama baiknya melalui pemberitaan. Sementara pihak Kompas menyatakan, pemanggilan karena polisi ingin memperkuat bukti menjerat Anggodo.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana turut mempertanyakan langkah penyidik Polri. Menurutnya, jika hendak menjerat Anggodo terkait rekaman penyadapan KPK yang diperdengarkan di sidang MK, seharusnya bukan media yang dimintakan keterangan.

"Pemanggilan terhadap media massa, katanya, untuk menjerat Anggodo. Di satu sisi ada miskomunikasi," ujar Denny dalam diskusi Pasca Rekomendasi Tim Delapan, Sabtu (21/11) di Jakarta.

"Kalau mau dapat detail rekaman Anggodo, seharusnya yang dipanggil adalah MK atau KPK, tidak Kompas atau Sindo," lanjutnya.

Sikap kepolisian ini membuat situasi yang terjadi tidak menjadi lebih reda. "Memang, situasinya tidak lebih cool karena pemanggilan ini, karena ada wacana kriminalisasi pers," kata Denny.