Notula itu antara lain menunjukkan bahwa pada rapat yang dimulai pukul 00.15 itu banyak yang tidak sependapat dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa masalah Century bisa berdampak sistemik. Pendapat itu disampaikan oleh Analis Perbankan dan Keuangan Yanuar Rizky, Danang Widoyoko dari Indonesian Corruption Watch, dan Amich Alhumami, aktivis Muhammadiyah yang sedang mengambil program doktor di Inggris tentang korupsi. Ketiganya dihubungi secara terpisah pada hari Sabtu (21/11). ”BPK harus bekerja independen, tak boleh mendapat tekanan politik untuk menutupi indikasi penyimpangan bail-out Bank Century, sebab akan merusak kredibilitas sebagai lembaga negara. Publik sudah punya pembanding berdasarkan dokumen rapat yang tersebar luas itu,” kata Amich. Amich juga berharap publik terus mengawal proses angket Century yang tengah bergulir di masyarakat. ”Ini masalah besar bagi bangsa yang harus diungkap,” katanya. Seperti diberitakan, notula itu menunjukkan banyak kejanggalan dalam pengambilan keputusan, (Kompas, 19/11). Badan Kebijakan Fiskal (BKF), misalnya, berpandangan bahwa analisis risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur. Menurut Yanuar, tak ada alasan BPK tidak memenuhi standar audit seperti yang diatur dalam standar audit internasional. Kecuali BPK beralasan menemui hambatan teknis, misalnya tidak didukung Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga pembaca audit BPK (hak angket DPR atau KPK) bisa mengupayakan mencari terobosan hukum atas hambatan tersebut. Danang mengatakan, selain berharap kepada DPR, publik juga berharap kepada KPK. ”Kalau KPK melemah, publik akan kecewa karena dukungan kepada KPK kan agar mereka konsisten di kewenangannya, antara lain mengusut skandal Century,” katanya. Menurut Danang, KPK sebagai lembaga independen bisa meminta BPK segera melakukan audit aliran dana sendiri dengan bantuan auditor independen. BPK juga bisa menggunakan kewenangannya agar PPATK menyerahkan data kepada BPK. Secara terpisah, Pemimpin Sementara KPK Mas Achmad Santosa mengatakan, KPK sangat mengerti harapan masyarakat. ”Tapi saya tidak bisa bicara tentang perkembangan kasus yang tengah kami tangani,” katanya. Wakil Presiden Boediono membantah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Indonesia ke Bank Century—senilai Rp 689,39 miliar untuk meningkatkan rasio kecukupan modal (CAR) bank tersebut, dari sebelumnya negatif 3,5 persen sehingga naik menjadi 8 persen sebagaimana disyaratkan aturan perbankan—sebagai fasilitas yang diperuntukkan hanya untuk Bank Century. Akan tetapi, FPJP ialah ketentuan umum BI yang diterbitkan terkait dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 bagi semua bank bila terjadi situasi darurat keuangan. ”Jadi, berlaku untuk semua, bukan Bank Century saja. Memang, yang paling parah saat itu adalah Bank Century,” ujar Boediono, menjawab pers, saat ditanya dalam penjelasan di akhir perjalanannya sebelum meninggalkan Roma, Italia. Menurut Boediono, FPJP merupakan kebijakan untuk merespons kondisi Bank Century yang memburuk lebih cepat kondisi keuangannya akibat merosotnya CAR, dana pihak ketiga (DPK) yang memengaruhi merosotnya nilai surat utang pemerintah, dan lainnya.


