Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 23:51 WIB
BPK Tidak Bisa Audit Aliran Dana Century
Caroline Damanik | mbonk | Senin, 23 November 2009 | 14:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo mengakui bahwa hasil akhir audit setebal 570 halaman yang diserahkan kepada DPR RI, Senin (23/11), tanpa disertai audit terhadap aliran dana terkait kasus Bank Century.

BPK hanya mampu mengaudit hingga lapis kedua terhadap struktur dan kinerja bank ini. Dalam keterangan pers setelah menyerahkan kepada pimpinan DPR RI, Senin (23/11), Hadi mengakui ada data aliran dana yang tidak bisa disediakan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) karena tersandung peraturan.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 pasal 26 huruf g mengatur bahwa PPATK tak dapat menyerahkan data aliran dana kecuali kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. Pasal 27 ayat 4 juga menyatakan semua informasi yang diberikan PPATK tetap harus dirahasiakan.

Hadi mengatakan BPK telah mengajukan permintaan data aliran dana secara resmi kepada PPATK pada tanggal 15 September dan 5 Oktober dan baru dijawab pada tanggal 5 November dalam empat poin.

"Satu poin dari Ketua PPATK berbunyi informasi yang didapat dari PPATK harus dirahasiakan. Jadi, sebenarnya kerja sama baik, tapi ini kan karena undang-undang," tandasnya.

Jalan satu-satunya, KPK harus masuk ke ranah penyidikan agar memiliki hak untuk memperoleh data aliran dana.