JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) bakal menghibahkan anak usahanya, PT Askrindo dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) kepada pemerintah dengan nilai mencapai Rp 1, 545 triliun, dalam waktu dekat ini.
Mekanisme hibah ini merupakan kesepakatan antara BI dan pemerintah untuk pelaksanaan divestasi dua anak usaha BI tersebut. "BI meminta persetujuan kepada DPR untuk melakukan divestasi dalam bentuk hibah dan diberikan kepada Pemerintah," ujar Deputi Gubernur Senior BI Darmin Nasution, saat raker dengan Komisi XI DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11).
Sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004, BI harus melepaskan penyertaannya modal pada seluruh anak usahanya paling lambat 5 tahun sejak undang-undang berlaku.
Menurut Darmin, dari hasil uji tuntas (due diligence) yang dilakukan konsultan independen untuk melakukan valuasi harga wajar BPUI, menyatakan harga terendah BPUI senilai Rp 1, 246 triliun dan harga tertinggi Rp 1, 840 triliun.
Dengan kepemilikan saham BI sebesar 82,2 persen di BPUI, maka total hibah yang diberikan BI kepada Pemerintah adalah terendah Rp 1,24 triliun dan tertinggi sebesar Rp 1, 512 triliun.
Adapun untuk PT Askrindo didapatkan harga saham wajar seebsar Rp 1, 911 triliun. Dengan saham kepemilikan BI sebesar 17,6 persen, maka hibah yang akan diberikan BI sebesar Rp 336, 6 miliar.
Berdasarkan penilaian tersebut, maka perkiraan total hibah BI kepada pemerintahan adalah terendah Rp 1, 273 triliun dan tertinggi Rp 1, 545 triliun.
Di tempat yang sama, Menneg BUMN Mustafa Abubakar mengatakan Pemerintah siap menerima hibah dari BI. " Pemerintah dalam keadaan siap menerima hibah tersebut," tandasnya.


