Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 11:53 WIB
Kepentingan Bisnis Dapat Prioritas Demi Pertumbuhan
Hamzirwan | made | Rabu, 25 November 2009 | 20:10 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberi sinyal akan memenuhi permintaan pengusaha untuk mengubah atau membuat regulasi yang menyelesaikan masalah tumpang tindih kawasan hutan. Pemerintah ingin masalah tata ruang segera selesai untuk menggenjot investasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi 7 persen tahun 2014.

Demikian yang mengemuka dalam lokakarya koordinasi penyelesaian masalah kawasan hutan yang diselenggarakan Departemen Kehutanan di Jakarta, Rabu (25/11). Menhut Zulkifli Hasan membuka lokakarya yang dihadiri para pemangku kepentingan dari pusat sampai daerah.

"Pasti ada trade off dalam setiap keputusan. Yang penting adalah solusi yang bermanfaat optimal untuk kepentingan bangsa dan rakyat secara berkelanjutan dengan dampak dan risiko terkecil," ujar Zulkifli.

Zulkifli mengatakan, peraturan kawasan hutan teridentifikasi tidak sinkron, tumpang tindih, dan saling berbenturan. Regulasi itu antara lain, Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 26/2007 tetang Tata Ruang, UU Nomor 5/1960 tentang Pokok Agraria, dan UU Nomor 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Zulkifli mencontohkan, UU Kehutanan mengatur pembangunan nonkehutanan di kawasan hutan khusus di hutan produksi dan lindung. Ternyata, imbuhnya, potensi tambang justru banyak terdapat di kawasan konservasi yang dilarang dibuka berdasarkan UU Nomor 41/1999.

Pemerintah ingin menggenjot investasi demi menekan pengangguran dari 8,1 persen menjadi 5 persen dan kemiskinan dari 14 persen menjadi 8 persen. Untuk itu, dibutuhkan investasi Rp 2.100 triliun selama lima tahun.

Direktur Jenderal Planologi Dephut Soetrisno menambahkan, dari 135,9 juta hektar kawasan hutan terdapat 40 juta hektar areal tidak berhutan dan diduga terdapat kegiatan nonkehutanan. Pemanfaatan fungsi ekonomi hutan akan menjadi penerimaan negara, namun di sisi lain juga dapat menambah deforestasi, yang berlawanan dengan target penurunan emisi 26 persen tahun 2020. "Tidak mudah memang. (Tetapi) penyelesaian (masalah) itu harus dicari," ujar Soetrisno.

Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia Soedjai Kartasasmita dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia Prijo Pribadi meminta pemerintah memerhatikan investasi yang sudah berjalan. Mereka juga meminta pemerintah mempermudah investasi kedua sektor demi meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja.