KOMPAS
Selasa, 9 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Bapepam Cabut Izin Usaha PT Alberta Invesment
Kamis, 26 November 2009 | 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi atas nama PT Alberta Investment Management (PT Puri Dana Bersama).

Selain itu Bapepam juga mencabut izin usaha perusahaan efek sebagai perantara pedagang efek atas nama PT Ramayana Artha Perkasa.

Sekretaris Bapepam-LK Ngalim Sawega dalam keterbukaan informasi Kamis (26/11),  mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak 5 November 2009.

Dengan pencabutan izin usaha itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan semua kewajiban dengan pihak lain yang berkepentingan.

Editor: Edj   |   Sumber : ANT Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.