Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 00:13 WIB
Pemerintah Pusat Utang ke Pemda
FX. Laksana Agung S | made | Kamis, 26 November 2009 | 16:59 WIB
|
Share:

PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat utang kepada pemerintah daerah dalam hal dana bagi hasil (DBH) atas penjualan minyak dan gas bumi tahun 2008. DBH yang semestinya lunas pada awal tahun lalu, hingga kini masih belum dibayar seluruhnya.

Contohnya, Provinsi Sumatera Selatan. Sisa DBH tahun 2008 yang belum dilunasi pemerintah pusat hingga kini mencapai Rp 189,34 miliar. Permasalahan serupa juga dialami 17 provinsi penghasil minyak dan gas bumi lainnya.

"Uang itu adalah hak daerah. Sangat disayangkan kalau pemerintah pusat belum bisa melunasinya karena percepatan pembangunan menjadi tidak optimal," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Yohanes Hasiholan Toruan, Kamis (26/11).

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi (Dispertamben) Sumsel, produksi yang terjual atau lifting untuk minyak bumi dari Sumsel pada tahun 2008 sebesar 27,93 juta barel. Sementara lifting untuk gas bumi sebesar 434,1 juta million metric british thermal unit (MMBTU). Total lifting minyak dan gas bumi dari Sumsel senilai Rp 2,55 triliun.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyebutkan, provinsi dan daerah penghasil berhak mendapat DBH. Untuk penambangan yang berlokasi di wilayah kabupaten dan kota, pemerintah provinsi mendapat DBH sebesar 3 persen dari lifting minyak bumi dan 6 persen dari lifting gas bumi. Selain itu, masih ada tambahan DBH untuk masing-masing komoditas sebesar 0,1 persen.

Mengacu ketentuan itu, DBH untuk Sumsel pada 2008 semestinya Rp 383,57 miliar. Persoalannya, sampai sekarang, pemerintah baru membayar Rp 194,23 miliar. Sisanya sebesar Rp 189,34 miliar, masih menunggak.

Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Djamrul Amin, meyatakan, pembayaran DBH dari pusat ke daerah yang dilakukan secara bertahap biasanya lunas pada awal tahun di depan tahun berjalan. Misalnya, DBH atas lifting migas 2007 akan lunas pada awal tahun 2008.

Sementara saat ini, DBH 2008 belum lunas meski telah menjelang akhir tahun 2009. Pemerintah pusat, menurut Djamrul, bahkan baru bisa menjanjikan pembayaran sebesar Rp 46,58 miliar pada Januari tahun depan. Sisanya, belum jelas.

Secara terpisah, Kepala Bidang Minyak dan Gas Dispertamben Sumsel Dany Fachrial, menyatakan, tunggakan tersebut terjadi karena pemerintah pusat memiliki keterbatasan dana akibat proyeksi anggaran meleset . Pada Oktober 2008, harga minyak dunia meroket di luar dugaan, yakni dari 55 dolar AS per barel menjadi Rp 85 dolar AS per barel. Akibatnya, anggaran tidak cukup untuk membayar DBH seluruhnya.

Berdasarkan data Departemen Energi Sumber Daya Mineral, realisasi produksi minyak bumi seluruh sumur pengeboran di Indonesia pada tahun 2008 sebesar 929.870 barel per hari. Sementara untuk gas bumi sebesar 6,46 juta MMBTU per hari. Daerah penghasil meliputi 18 provinsi. Di antaranya Sumsel, Riau, Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua.