JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk segera memanggil dan melakukan penahanan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Century. Politisi Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan KPK dapat menindaklanjuti hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa terdapat indikasi pidana dalam pengucuran dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.
"Seharusnya KPK sudah bisa melakukan pemanggilan-pemaggilan bahkan penahanan-penahanan hanya berdasarkan laporan BPK," ujar Fadli, saat Diskusi Nasionalisme vs Neoliberalisme, di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Senin (30/11).
Menurutnya, KPK harus mengambil alih kasus ini menyusul hasil audit investigatif BPK yang meyebut bahwa kasus ini ditengarai terdapat indikasi tindak pidana korupsi. Fadli mencontohkan, KPK pernah menahan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah yang kemudian diganjar 5 tahun penjara. Padahal, waktu itu Burhanuddin tidak menerima sepeserpun uang dari kasus aliran dana BI.
Tahun lalu, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah karena turut menyetujui penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar yang diberikan kepada lima mantan pejabat BI dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004
"Kalau untuk kasus Burhanuddin Abdullah kan dia enggak terima uangnya namun hanya memutuskan kebijakan saja tapi dia dihukum. Makanya sekarang ini KPK harus bertindak, duitnya lebih gede lagi Rp 6,7 triliun," tuturnya.
Hal senada disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurutnya, KPK memiliki hak inisiatif untuk memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus Century. "KPK langsung panggil saja. Enggak harus ada yang melapor," kata Ray


