Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 00:29 WIB
ICW: Kasus Century Mesti Diambil Alih KPK
Nisa | made | Senin, 30 November 2009 | 18:05 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyerahan hasil Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Panitian Hak Angket DPR RI pada tanggal 20 November 2009 memberikan gambaran yang cukup gamblang terkait Kasus Bank Century. Hasil tersebut dipandang cukup menunjukan indikasi awal korupsi dan kejahatan perbankan. Demikian disampaikan dalam Public Accountability Review-Kasus Bank Century oleh Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut ICW, pengambilalihan kasus Bank Century oleh KPK dianggap sebagai solusi mengingat kejahatan perbankan tersebut terkait uang negara. "Ini tindak korupsi, harusnya diambil alih KPK, kalau KPK masuk disini (kasus Century), udah bisa diungkap," jelas Anggota ICW Yanuar Rizky, di Kantor ICW, Jakarta, Senin (30/11).

Berbagai temuan terkait kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh panitia hak angket DPR RI untuk mempertanyakan sejauh mana indikasi-indikasi yang ada melibatkan otoritas keuangan disinyalir mengandung indikasi kerugian negara triliunan rupiah.

Lebih lanjut ICW melihat posisi rasio kecukupan modal (CAR) Bank Century saat mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP), pada 30 September positif 2,35 persen. Pada saat tersebut berlaku ketentuan BI (PBI) Nomor 10/26/PBI/2008 bahwa fasilitas FPJP diberikan kepada bank yang memiliki CAR minimal 8 persen. Dengan demikian Bank Century sebenarnya tidak memenuhi syarat penerima FPJP.

Namun pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah PBI tentang persyaratan pemberian FPJP dari semula minimal CAR 8 persen menjadi CAR positif. Hal ini diduga untuk memuluskan Bank Century menggunakan fasilitas FPJP. "Kalau dia sesuai peraturan nggak apa-apa. Nah pada saat itu peraturan diubah. Yang menjadi masalah ini berkonflik kepentingan atau tidak mengubah-ubah peraturan itu," ujar Yanuar.

"Sudah nggak relevan lagi ngomongin sistemik atau nggak," tambahnya.