Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 11:17 WIB
ICW: Ada Indikasi Pelanggaran Saat Merger Century
Nisa | Edj | Senin, 30 November 2009 | 19:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum bergabung dengan Bank Century, Bank Pikko dan Bank CIC memiliki permasalahan terkait dengan surat-surat berharga dan capital adequecy ratio atau CAR. Menurut ICW, merger ini diduga untuk menghindari penutupan Bank Pikko dan Bank CIC yang kondisinya tidak sehat.

Sejak penggabungan tersebut terjadi, Bank Century selalu bermasalah. Dalam laporan BPK ditemukan bahwa BI menghindari penutupan Bank CIC dengan memasukkan bank tersebut di dalam skema merger. "Pada tanggal 21 Mei 2004, PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk telah menandatangani kesepakatan untuk melakukan tindakan hukum penyatuan kegiatan usaha dengan cara penggabungan atau merger dengan Bank Century sebagai bank yang menerima penggabungan, sementara PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk sebagai bank yang akan bergabung,"  kata anggota ICW, Yanuar Rizky,  dalam Public Accountability Review-Kasus Bank Century, Senin (30/11) di Jakarta.

Indikasi pelanggaran yang terjadi pada saat proses merger, menurut ICW, ada 4 dugaan, antara lain aset surat-surat berharga (SSB) yang semula dinyatakan macet oleh BI kemudian dianggap lancar untuk memenuhi performa CAR. "CAR itu tidak dapat dipakai untuk membayar kewajiban pihak ketiga, tapi tanggal 5 Desember 2008 diubah lagi, jadi bisa. Harusnya enggak," ujarnya.

Indikasi lain yaitu tetap dipertahankannya pemegang saham pengendali (PSP) yang tidak lulus fit and proper test. Komisaris dan direksi bank juga ditunjuk tanpa fit and proper test. Terakhir, audit KAP atas laporan keuangan Bank Pikko dan Bank CIC dinyatakan disclaimer.