Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 01:18 WIB
Waspadai Munculnya Kasus-kasus Century Lain pada 2010
PURI | hertanto | Sabtu, 5 Desember 2009 | 13:56 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso (depan kedua dari kiri) berfoto bersama empat pimpinan Panitia Khusus Hak Angket Century (dari kiri), T Gayus Lumbuun (PDI-P), Idrus Marham (Partai Golkar), Mahfud Sidiq (PKS), dan Yahya Sancawirya (PD), saat rapat pemilihan dan penetapan ketua panitia khusus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (4/12).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia harus mewaspadai munculnya kasus-kasus Century lain pada 2010 nanti. "Pemerintah harus waspada. Akan ada kasus-kasus Century lain kalau Indonesia tak hati-hati. Pesan itu disampaikan ekonom Yanuar Rizky dalam diskusi mingguan MNC terkait polemik prospek ekonomi 2010 pascakasus Century di Jakarta, Sabtu (5/12).

Menurut dia, sebenarnya kasus Century ini muncul juga sebagai akibat dari adanya skenario broker-broker asing yang menguasai saham perbankan di Indonesia. Karena itu, dia menyarankan agar pemerintah untuk ke depannya harus lebih mewaspadai adanya skenario-skenario seperti itu dan lebih selektif terhadap in flow asing yang masuk ke Indonesia.

Dalam diskusi tersebut, Yanuar juga membantah adaya opini bahwa kasus Century berpengaruh besar pada market financial atau pasar perbankan di Indonesia.

Dikatakan, kasus Century tidak berpengaruh pada market financial karena volatilitas perbankan hingga November 2009 ini saja tidak memperlihatkan adanya pengaruh itu. Beberapa indikator menunjukkan kondisi perbankan cukup baik, inflasi tercapai, IHSG melejit, nilai tukar rupiah juga menguat, meskipun kalau dilihat dari sektor riil pertumbuhan terus negatif hingga minus 3 persen.

"Namun, hal itu bukan karena kasus Century, tapi lebih karena sektor riil kita butuh pembenahan, antara lain di sektor perdagangan supaya lebih kompetitif," katanya.

Namun, Yanuar tetap menegaskan bahwa kasus Century jelas tetap harus dituntaskan secepatnya melalui jalur hukum. "Yang saya bingung, kenapa semuanya justru dibawa ke dalam koridor politik dengan mengandalkan hak angket. Dukungan politik terhadap KPK untuk menyelesaikan kasus ini harusnya yang dipentingkan. Kasus ini sebenarnya mudah kok, tapi dibikin rumit sama politisi karena terlalu lama cari keseimbangan politik hak angket itu," ujar Yanuar.

Yang jelas, kata dia, jangan sampai ada konflik kepentingan dan rekayasa politik lagi dalam penyelesaian kasus ini. Kasus ini jangan hanya ditindaklanjuti dengan perang statement, tetapi dibawa ke KPK dan ditindaklanjuti berdasarkan UU Tipikor itu.