Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 00:46 WIB
Otoritas Penerbangan Akan Dibagi Dua, Barat dan Timur
| bnj | Minggu, 6 Desember 2009 | 20:55 WIB
|
Share:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah merencanakan akan membagi otoritas penerbangan di Indonesia menjadi dua wilayah. Wilayah timur dan wilayah barat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, rencananya otoritas penerbangan tersebut akan berpusat di dua kota. Untuk wilayah timur akan dipusatkan di kota Makassar, sedangkan wilayah barat berpusat di Jakarta.

Pembagian otoritas tersebut, sebagai langkah untuk mengimplementasikan Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dimana pemerintah hanya akan menjadi regulator di bandara.

Selama ini, pemerintah menjadi regulator dan operator dalam pengoperasian bandara selain operator lain yaitu PT Angkasa Pura.

"Nantinya operator pengoperasian bandara akan diserahkan kepada badan khusus yang menangani bandara," katanya.

Pemerintah mewakili dua kantor di bandara, administrator bandara (adbandara) yang menjadi regulator pelaksanaan kegiatan di bandara dan kantor cabang bandara sebagai pelaksana seperti mengatur lalu lintas penerbangan (Air Traffic Controller).

Selain itu ada pelaksana teknis lain yaitu PT Angkasa Pura (AP). "Meski demikian, ini masih harus dibicarakan antar departemen seperti dengan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Depkeu (Departemen Keuangan). Karena nantinya akan ada penambahan dalam struktur kepegawaian di Dephub," kata Herry.

Menurutnya, Menpan dan Menkeu berkepentingan, karena nantinya juga ada perubahan anggaran serta ada penambahan personel di jajaran Dephub. Nantinya kepala otoritas tersebut diproyeksikan adalah PNS setingkat eselon I.

Bila otoritas tersebut telah ada, nantinya mereka akan membawahi adbandara di seluruh Indonesia dan hanya akan menjadi pengatur pelaksanaan kegiatan di bandara, sedang yang melaksanakan adalah badan tersendiri.

Menteri Perhubungan Freddy Numbery mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya wacana tersebut. Meski demikian, kepada PersdaNetwork, Freddy mengatakan usulan tersebut bisa saja diterapkan apabila menguntungkan seluruh pihak.

"Saya belum mendapatkan laporan tersebut, tetapi pada intinya bila hal itu menguntungkan seluruh pihak kenapa tidak. Yang jelas itu kan harus dipikirkan dulu dan di bahas oleh pihak-pihak yang berkepentingan," tandasnya. (PersdaNetrworek/ewa)

Sumber :
Persda Network