Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:13 WIB
Pengamat: Kesalahan Kebijakan Tak Dapat Dipidanakan
Wahyu Satriani Ari Wulan | hertanto | Senin, 7 Desember 2009 | 13:04 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Diskusi publik bertajuk 'KPK, Bank Century dan Masa Depan Koruptor' di Universitas Nasional, Kamis (26/11), yang dijadwalkan dihadiri oleh Bibit dan Chandra tetap berlanjut meski keduanya tidak datang.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat ekonomi Kristanto Wibisono mengungkapkan, kesalahan kebijakan terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Bank Century tidak bisa dimasukkan dalam kategori tindak pidana.

Menurutnya, atas kesalahan tersebut pejabat publik hanya dapat dihukum dengan diberhentikan dari jabatannya. "BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) itu salah besar. Ini tidak bisa dikriminalkan. Policy hanya bisa dihukum dan hukumannya dipecat dari jabatan," kata Kristanto, saat diskusi publik di Garha Niaga Jakarta, Senin (7/12).

Menurutnya, memang ada kelalaian dalam mengawasi pengelolaan bank Century yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Pasalnya, kondisi Century sebelum diselamatkan sudah penuh dengan masalah, termasuk kasus penipuan yang dilakukan oleh pemiliknya Robert Tantular.

Namun, dia menegaskan, hal ini tidak dapat dikategorikan dalam tindak kriminal."Ini ketidaksengajaan dalam pengawasan. BI ketipu sama Robert. Mekanisme pengawasan BI ke depan harus ditingkatkan dan kontinyu," ujarnya.

Terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun ke Century, Kristian menyatakan, hal tersebut sudah tepat karena kondisi saat itu sangat rentan. "Keputusan darurat, benar-benar untuk menyelamatkan sistem perbankan di Indonesia," kata Kristanto.