Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 00:55 WIB
Inefisiensi di Pertamina
| jimbon | Kamis, 10 Desember 2009 | 06:21 WIB
|
Share:

KOMPAS.com - Di tengah sengitnya persaingan bisnis migas, PT Pertamina dituntut berbenah diri. Akan tetapi, transformasi perusahaan itu untuk mewujudkan impian menjadi perusahaan yang bergerak dalam bisnis minyak dan gas bumi kelas dunia masih butuh perjuangan panjang.

Sebagai perusahaan migas milik Pemerintah Indonesia, Pertamina melalui masa pasang dan surut. Sejarah Pertamina berawal dari tahun 1957. Kemudian, tahun 1971 Pertamina menjadi satu-satunya perusahaan nasional yang diberi wewenang mengelola usaha migas nasional.

Pertamina diberi wewenang penuh oleh negara sebagai regulator dan pelaksana industri hulu yang meliputi pengilangan dan produksi.

Pertamina juga pengatur dan pemain industri hilir, meliputi pengolahan, penyaluran, distribusi, dan ritel kebutuhan bahan bakar minyak masyarakat.

Seiring reformasi ekonomi dan politik nasional, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Dengan UU ini, Pertamina tidak lagi sebagai regulator dan pelaksana hulu serta hilir, melainkan hanya salah satu pemain di antara perusahaan migas yang ada.

Terkait hal itu, tahun 2003 Pertamina berubah status hukumnya menjadi perseroan terbatas dengan 100 persen saham dimiliki negara.

Implikasinya, Pertamina harus berorientasi laba, menerapkan strategi bisnis layaknya perusahaan, tidak lagi berperilaku monopoli karena melayani pasar dengan harga bersaing seperti perusahaan lain.

Bentuk persero diharapkan membuat Pertamina lebih fleksibel menata usaha. Pemisahan antara hulu dan hilir pun dilakukan dan anak-anak perusahaan Pertamina diberi keleluasaan bergerak.

Liberalisasi industri migas membuat Pertamina harus siap bersaing. Di hilir migas, pompa bensin asing bermunculan. Sementara, Pertamina masih dibebani misi pembangunan sebagai pelaksana tugas pelayanan publik atau PSO, yaitu menyediakan dan menyalurkan BBM bersubsidi.

Tugas ini paling berat karena terkait langsung dengan kehidupan sosial dan kegiatan ekonomi. Sasarannya, menyediakan dan mendistribusikan BBM bagi rakyat di seluruh pelosok Tanah Air setiap saat dibutuhkan dengan harga terjangkau.

Namun, Pertamina sering menghadapi kendala dana investasi pembangunan untuk meningkatkan kilang-kilang produksi BBM dan infrastruktur distribusi yang belum dapat diatasi hingga kini.

Padahal, perusahaan negara itu berperan penting dalam menjamin keamanan pasokan energi nasional yang diperkirakan akan terus meningkat.

Kendala lain yang dihadapi adalah terjadinya distorsi kebijakan energi. Menurut Direktur Pemasaran PT Pertamina A Faisal, dalam artikelnya, subsidi produk BBM dan elpiji memicu distorsi, kebocoran sulit dikendalikan, dan tidak tepat sasaran. Karena itu, perlu penerapan pola subsidi langsung bagi rakyat berpenghasilan rendah.

Memicu penimbunan

Dalam program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kilogram sejak tahun 2007, Pertamina telah mendistribusikan sedikitnya 40 juta paket perdana konversi bagi kalangan rumah tangga dan usaha mikro. Selain menghemat subsidi negara, hal ini memicu peningkatan konsumsi elpiji.

Di sini permasalahan muncul sebagaimana terjadi dengan BBM. Subsidi minyak tanah dan solar yang besar memicu penimbunan, pengoplosan, dan penyelundupan BBM. Sebab, ada disparitas harga minyak tanah dan solar dengan bahan bakar lain.

Hal serupa terjadi pada elpiji. Pemerintah hanya memberi subsidi untuk elpiji kemasan 3 kg. Kerugian akibat harga jual elpiji 12 kg yang jauh di bawah ongkos produksi harus ditanggung Pertamina. Padahal, BUMN dituntut mencari profit. Ketika harga elpiji 12 kg dinaikkan, sebagian konsumen beralih ke elpiji 3 kg.

Sejauh ini Pertamina dibebani kewajiban membayar pajak dan dividen yang mengurangi laba perusahaan. Perusahaan itu juga dibebani piutang pembelian BBM per 9 November 2009 sebesar Rp 30,15 triliun, antara lain Tentara Nasional Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, dan Garuda Indonesia. Hal ini ditambah piutang selisih harga penggantian produk konversi elpiji tahun 2009 untuk 11,6 juta paket sebesar Rp 3,3 triliun.

Kondisi keuangan yang kurang baik akibat beban-beban itu menghambat investasi dan transformasi di Pertamina.

Menurut Mudradjad, Ketua Tim Peneliti Pertamina, dalam tubuh Pertamina masih terjadi inefisiensi dalam eksplorasi, eksploitasi, distribusi, dan hambatan investasi.

Menurut pengamat perminyakan Kurtubi, kinerja Pertamina perlu ditingkatkan. Sejauh ini aset perusahaan masih tertinggal dibanding BUMN sejenis di negara tetangga seperti Petronas di Malaysia.

Kondisi ini disebabkan kegiatan bisnis Pertamina dibatasi UU Migas No 22/2001. ”Hal ini merugikan Pertamina dan negara,” kata Kurtubi.

Dengan UU itu, sejumlah blok migas dikeluarkan dari aset Pertamina, sebagian kegiatan penjualan migas bagian negara dilakukan pihak lain, antara lain penjualan gas alam cair dari Blok Tangguh diserahkan ke BP.

Padahal, kegiatan hulu migas memberi kontribusi besar terhadap pendapatan usaha. Pertamina diperlakukan sama dengan perusahaan minyak asing, sehingga banyak blok dengan cadangan migas bagus dikelola perusahaan minyak asing. ”Agar Pertamina bisa menyalip Petronas, UU Migas harus direvisi,” saran Kurtubi. (EVY RACHMAWATI)

Sumber :
Kompas Cetak