Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam pertemuan dengan media massa di Jakarta, Rabu (9/12). Dijelaskan, nilai jual pasar atas sebuah perusahaan atau bank biasanya ditetapkan tiga atau empat kali dari nilai ekuitasnya. Atas dasar itu, nilai jual Bank Century saat ini Rp 1,8 triliun-Rp 2,4 triliun karena nilai ekuitasnya Rp 600 miliar. Sehubungan dengan hal itu, kata Firdaus, LPS sebagai pemegang 99,996 persen saham Bank Century berharap dapat meningkatkan ekuitas bank itu agar nilai jualnya terdongkrak. Target LPS adalah mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp 6,7 triliun atau setara dengan jumlah penanaman modal sementara (PMS) yang telah dikucurkan LPS dalam program penyelamatan Bank Century. Sesuai aturan yang ada, menurut Firdaus, LPS harus menjual bank dalam penyelamatan maksimal tiga tahun sejak diambil alih. ”Saat itu, kami akan mengambil nilai penawaran tertinggi. Jika saat ini ada investor yang berminat membeli Bank Mutiara seharga Rp 6,7 triliun, kami pasti langsung jual,” ujarnya. Aset Bank Century yang dibawa lari pemegang saham lamanya ke luar negeri diperkirakan tersebar di 13 negara. Salah satunya di Hongkong senilai 1 miliar dollar AS atau sekitar Rp 2 triliun. Untuk melindungi investor dari potensi turunnya harga saham, Firdaus menegaskan, pihaknya tidak akan membuka pembekuan saham Bank Century di pasar modal. ”Meskipun sahamnya disuspend (dibekukan perdagangannya/sejak pengambilalihan Century oleh LPS pada 21 November 2008) bukan berarti kami go private (keluar dari pasar modal). Pembekuan tetap kami lakukan hanya untuk melindungi investor publik,” ujarnya. Menurut Direktur Utama Bank Century, yang kini menjadi Bank Mutiara, Maryono, kinerja Mutiara terus membaik dilihat dari berbagai hal, seperti fungsi intermediasi, profitabilitas, dan bisnis keseluruhan. ”Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan,” kata Maryono di sela peresmian Cabang Relokasi di Serpong, Tangerang, kemarin.
