JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan kayu gelondongan jenis merbau bulat disita Bea Cukai Tipe 1 Tanjung Priok. Kayu merbau itu diberitahukan sebagai Merbau Truck Flooring L&G atau kayu olahan untuk lantai truk peti kemas.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Kompas, Kamis (10/12/2009) kayu bulat itu berasal dari Papua dan akan diekspor ke China, India, dan Korea dengan kubikasi sebesar 425,76 meter kubik dan berat 400 ton.
Dua orang tersangka berinisial HPK dan A sudah ditahan. Mereka diancam Pasal 103 Undang undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukum maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
