Minggu, 27 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 27 Mei 2012 | 01:01 WIB
Besok, KPK Bertemu BPK
nda | msh | Kamis, 10 Desember 2009 | 19:28 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana pertemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membahas audit Bank Century dimajukan. Pertemuan yang semula direncanakan Senin depan itu dimajukan menjadi Jumat (10/12/2009).

Rencananya, tim dari KPK yang terdiri dari pimpinan KPK dan petugas penyidik yang telah ditunjuk menangani kasus Bank Century akan mendatangi BPK. Agendanya adalah berkoordinasi soal hasil audit BPK dan sembilan temuan indikasi pelanggaran yang ditemukan KPK.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan, telaah terhadap hasil audit Bank Century oleh KPK sudah menemukan ada sembilan indikasi atau temuan. Namun, dia enggan memaparkan hasil temuan itu. Dia cuma menjelaskan temuan hasil pengembangan dari laporan temuan dalam audit BPK.

"Rencananya, Jumat kita akan ketemu BPK untuk menelaah sembilan temuan itu. Nanti akan diklasifikasi apakah masuk pada tindak pidana korupsi atau terjadi kejahatan perbankan atau money laundering, karena Bank Century adalah swasta," katanya, Kamis (10/12/2009).

Johan mengatakan, dalam pengusutan kasus Century, pihaknya akan tetap mengacu pada Pasal 11 Nomor 30/2002. KPK cuma berwenang mengusut tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum.

Untuk pengusutan kasus Century, KPK sudah menyiapkan satu tim. Tim itu beranggotakan lebih dari 10 orang, di antaranya terdiri dari pimpinan KPK, direktur penindakan, dan sejumlah penyidik.

Penjelasan itu sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya, yang menyebutkan ada sembilan tim yang dibentuk KPK untuk kasus Century.

Setelah bertemu BPK, KPK akan menindaklanjuti dengan koordinasi dengan PPATK, LPS, BI, dan Depkeu.

Ditegaskannya, dalam kasus ini KPK belum membuat kesimpulan apa pun terkait apakah ada tindak pidana korupsi, kejahatan perbankan atau money laundering-nya. Juga apakah ada tindak pidana yang dilakukan pengambil kebijakan. "Semua ini masih didalami," cetusnya.

Pihaknya baru meneliti apakah saat mengambil kebijakan itu ada unsur kerugian negara, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan suap. Johan juga mengatakan, dalam prosesnya nanti bisa saja penerima dulu yang dijerat—jika memang ada indikasi korupsi, baru mengarah pada pengambil kebijakan. "Semua kemungkinan bisa terjadi, di dunia ini semua mungkin," tandasnya.

Sebelumnya, BPK telah mengelompokkan hasil audit investigatif Bank Century menjadi lima kelompok temuan, yaitu proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI); pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP); penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS); penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara; dan praktik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century sehingga menimbulkan kerugian bank.

Untuk temuan pertama, misalnya, BPK menduga terjadi pelanggaran dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Picco, dan Bank CIC menjadi Bank Century karena BI bersikap tidak tegas dan tidak hati-hati (prudent) menetapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

Temuan kedua, BPK menduga BI melakukan perubahan persyaratan CAR dalam peraturan BI agar Bank Century dapat memperoleh FPJP. Saat pemberian FPJP, rasio kecukupan modal (CAR) bank itu telah negatif 3,53 persen. Berdasar aturan BI, bank yang dapat diberi FPJP, CAR-nya harus positif.

Sumber :
Persda Network