JAKARTA, KOMPAS.com - Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-391 , yang berhenti di ujung landasan pacu (runway) saat mendarat di bandar udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Riau, Minggu (13/12/2009) dilarang terbang. Pelarangan ini setidaknya untuk 1-2 hari ke depan.
Demikian dikatakan juru bicara Departemen Perhubungan, Bambang S Ervan, Minggu, saat menghubungi Kompas. Bambang menegaskan, Lion Air harus menggelar audit internal untuk mengetahui permasalahan dibalik peristiwa itu. "Normalnya, pesawat berhenti sebelum garis di runway. Kenapa pengeremannya terlalu jauh," kata dia.
Kata Bambang, pesawat JT-391 itu membawa 165 penumpang dan mendarat di bandara itu pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, pesawat itu terbang dari Bandara Hang Nadim Batam. "Sebenarnya, tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Penumpang juga sudah dibawa ke terminal bandara. Tapi, kami mengantisipasi kejadian serupa," ujar Bambang.

