Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalau Bayar, Bakrie Bisa Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan

Kompas.com - 16/12/2009, 15:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Mohammad Tjiptardjo menyatakan bahwa pihak Bakrie dapat membayar tunggakan pajak tiga perusahaan miliknya tanpa melalui pengadilan.

Menurutnya, bila ingin membayar denda tersebut, Bakrie dapat mengajukan permohonan kepada Menteri agar penyidikan dihentikan. Selanjutnya, Menteri mengirim surat kepada Kejaksaan Agung. "Kejaksaan Agung yang bisa hentikan penyidik pajak. Bakrie bisa mengajukan permohonan untuk minta penghentian penyidikan dengan syarat dia harus bayar denda," ujarnya saat ditemui di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (16/12/2009).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan prosedur yang telah tertuang pada UU Ketentuan Umum Perpajakan. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan melalui kanwil khusus Large Tax Offie (LTO) atau KPP Madya. Dia juga mengakui, ada yang masih diselidiki. "Kalau tidak ada indikasi ya tidak ditingkatkan jadi penyidikan. Tapi nanti kalau kuat ya kita tingkatkan jadi penyidikan," katanya.

Total kewajiban pajak tiga perusahaan tambang milik Grup Bakrie yang kini sedang dalam penelusuran tim penyidik mencapai Rp 2,1 triliun. PT Kaltim Prima Coal diduga kurang membayar pajak sebesar Rp 1,5 triliun, PT Bumi Resources Tbk sebesar Rp 376 miliar, dan PT Arutmin Indonesia sebesar 30,9 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar. Hingga 30 November 2009, Direktorat telah menerima pembayaran pajak dari KPC sebesar Rp 800 miliar dan dari Arutmin sebesar 27,5 juta dollar AS atau sekitar Rp 250 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com