Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 08:26 WIB
Usulan Boediono-Sri Mulyani Nonaktif Mencuat
Leo Sunu | made | Kamis, 17 Desember 2009 | 19:45 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Boediono dan Sri Mulyani Indrawati.
Foto:

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Usulan agar dua tokoh yang tengah jadi sorotan, Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, nonaktif mencuat saat rapat internal Pansus Hak Angket Century di Kompleks DPR, Kamis (17/12/2009). Anggota Pansus Hak Angket Bambang Soesatyo meminta agar tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengucuran dana talangan untuk Bank Century menjadi berstatus nonaktif saat menjalani pemeriksaan Pansus.

Politisi Golkar ini mengambil contoh Kepala Bareskrim Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga yang secara sukarela nonaktif saat memberikan penjelasan ke Komisi III DPR terkait kasus hukum Pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Tindakan semacam ini, menurut Bambang, sebaiknya juga dilakukan oleh pihak-pihak yang akan diperiksa oleh Pansus.

"Saya kira akan sangat baik jika mereka yang terlibat kasus Bank Century, termasuk mantan Ketua KSSK Sri Mulyani dan mantan anggota KSSK Boediono, nonaktif selama pemeriksaan. Tolong diatur pimpinan, apakah ini bentuknya rekomendasi atau imbauan kepada keduanya," kata Bambang kepada Pimpinan Sidang Idrus Marham.

Hal berbeda disampaikan politisi Demokrat, Ruhut Sitompul. Ia menyatakan tidak setuju jika ada mekanisme penonaktifan dalam pemeriksaan Pansus. Menurutnya, perlakuan terhadap pemeriksaan terkait kasus Bank Century berbeda dengan kasus hukum Bibit dan Chandra.

Ruhut menyayangkan sikap Bambang yang dianggapnya tendensius dan bersikap seperti seorang aparat penegak hukum. "Kita harus ingat, kita ini bukan penegak hukum. Ini tidak sama dengan kasus Bibit dan Chandra. Kita harus pegang asas praduga tak bersalah, Bung!" ungkapnya.