JAKARTA, KOMPAS.com — Tuntutan penonaktifan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani selama menjalani pemeriksaan Pansus Hak Angket mendapat tentangan dari anggota Pansus Fraksi Demokrat. Salah satunya, Benny K Harman, yang meminta kepada Pansus agar hanya tetap fokus menjalankan tugasnya untuk mengumpulkan data terkait aliran dana Century.
"Tidak ada undang-undang apa pun dari proses politik yang bisa memintakan presiden menonaktifkan menterinya. Pemberhentian oleh presiden hanya bila yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa," kata Benny dalam rapat internal Pansus Hak Angket, Kamis (17/12/2009) malam di Kompleks DPR.
Hal senada disampaikan politisi Demokrat lainnya, Anas Urbaningrum. Apabila ada hambatan terkait status Boediono dan Sri Mulyani sebagai pejabat negara, menurut Anas, hal itu merupakan bagian yang tak terelakkan selama Pansus melakukan pemeriksaan.
"Maka langkah yang adil dan fair sesuai tahapan kerja pansus, kita imbau, atau meminta dengan surat kepada para calon yang akan dihadirkan saksi agar kooperatif dan tak menghambat kelancaran pemeriksaan," ujarnya.
Pernyataan sikap dari politikus-politikus Demokrat ini disampaikan setelah sebelumnya mencuat usulan dari sejumlah anggota Pansus agar Boediono dan Sri Mulyani nonaktif. Perdebatan alot ini terjadi antara kubu yang menginginkan keduanya nonaktif dan yang tidak. Gerindra, PKB, PKS, dan PDI-P secara tegas meminta penonaktifan tersebut.
Akibat sulitnya mendapatkan kesepakatan, Ketua Pansus Idrus Marham akhirnya memutuskan untuk memberikan waktu kepada masing-masing fraksi agar melakukan lobi-lobi politik menentukan sikap Pansus. "Kita skors untuk memberikan waktu kepada fraksi untuk melakukan lobi-lobi," kata Idrus.

