JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Keuangan mengklarifikasi keberadaan rekening Menteri Keuangan yang diduga sebesar 24 juta dollar AS di PT Bank Century Tbk (kini Bank Mutiara) pada periode 2002-2003.
Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z Soeratin mengakui, memang ada escrow account (rekening tampungan sementara) dengan nomor 10220000320250 atas nama Menteri Keuangan pada Bank Century. Namun, dana tersebut hanya sebesar 17, 279 juta dollar AS. Rekening tersebut dibuka saat Menteri Keuangan dijabat oleh Jusuf Anwar dan diikat dengan surat perjanjian antara Departemen Keuangan RI dan PT Bank Century Tbk pada 1 November 2005.
"Escrow account atas nama Menteri Keuangan sebesar 17.279.976,20 dollar AS pada PT Bank Century Tbk dibuka pada saat Menteri Keuangan dijabat oleh Bapak Jusuf Anwar," ujar Harry melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (17/12/2009) malam.
Harry menambahkan, escrow account tersebut berfungsi sebagai jaminan (cash collateral) terkait permasalahan antara PT Bank Century Tbk dan debiturnya, yaitu Induk Koperasi Tempe Tahu Indonesia (INKOPTI), Induk Koperasi Kesejahteraan Umat (IKKU), dan Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang telah wanprestasi sesuai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (intracht) dari Mahkamah Agung tahun 2004.
"Wanprestasi tersebut adalah gagal bayar kepada Bank Century Tbk (dulu Bank CIC) dari ketiga koperasi di atas terkait penjualan terigu dalam program hibah dari Pemerintah Amerika Serikat (USDA) sesuai PL-416 (b)," terangnya.
Ia menyebutkan, dana pada escrow account tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai rekening pemerintah dan dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.


