Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

Kompas.com - 21/12/2009, 05:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan retribusi perikanan untuk nelayan kecil di semua kabupaten/kota ditargetkan tuntas tahun 2010. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan alokasi dana insentif pengganti kepada daerah yang menghapus retribusi.

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Ma’arif di Jakarta, Minggu (20/12), mengemukakan, penghapusan retribusi untuk nelayan kecil ditargetkan tuntas tahun 2010. Daerah yang menghapus retribusi nelayan akan mendapat kompensasi berupa penambahan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah yang senilai dengan retribusi nelayan yang dihapus.

Tahun 2010 DAK untuk kabupaten/kota yang mengembangkan sektor perikanan ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun. Pihaknya sedang mengusulkan kepada Departemen Keuangan mengenai tambahan alokasi DAK akibat penghapusan retribusi nelayan.

”Kami masih merumuskan formula dan hitung-hitungan penambahan DAK sebagai pengganti retribusi,” ujar Syamsul.

Retribusi nelayan selama ini diatur dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Beberapa bentuk retribusi nelayan antara lain retribusi pengangkatan hasil tangkapan ke daratan dan retribusi pelelangan ikan.

Sulit diterapkan

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengingatkan, implementasi penghapusan perda tentang retribusi nelayan tidak mudah dilaksanakan. Ini karena pencabutan perda membutuhkan sosialisasi kepada pejabat daerah, aparat birokrasi, dan masyarakat.

”Pencabutan perda tentang retribusi nelayan membutuhkan persetujuan DPRD di setiap daerah. Ini memakan waktu cukup lama,” kata Suhana.

Ia meminta pemerintah menghindari target yang tidak realistis karena dikhawatirkan berakhir menjadi wacana yang mengecewakan publik. Dibutuhkan langkah konkret berupa kejelasan instrumen hukum dan mekanisme kompensasi atas penghapusan retribusi nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengemukakan, pungutan retribusi perikanan di kabupaten/kota di Kalimantan Barat terhitung cukup besar, yakni mencapai Rp 500 juta per bulan. Namun, sejauh ada imbal balik yang sepadan, penghapusan retribusi tidak akan membawa persoalan besar.

”Diperlukan sosialisasi ke tingkat daerah serta penjelasan rinci kepada pemerintah daerah dan legislatif agar program penghapusan retribusi betul membawa manfaat bagi nelayan,” ujar Gatot.

Dana retribusi nelayan di tempat pelelangan ikan antara lain dikembalikan kepada nelayan sebagai jaring pengaman sosial. Bantuan itu di antaranya dana paceklik berupa beras atau uang.(LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com