Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Retribusi Ditargetkan Tuntas Tahun 2010

Kompas.com - 21/12/2009, 05:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghapusan retribusi perikanan untuk nelayan kecil di semua kabupaten/kota ditargetkan tuntas tahun 2010. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan alokasi dana insentif pengganti kepada daerah yang menghapus retribusi.

Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Syamsul Ma’arif di Jakarta, Minggu (20/12), mengemukakan, penghapusan retribusi untuk nelayan kecil ditargetkan tuntas tahun 2010. Daerah yang menghapus retribusi nelayan akan mendapat kompensasi berupa penambahan dana alokasi khusus (DAK) ke daerah yang senilai dengan retribusi nelayan yang dihapus.

Tahun 2010 DAK untuk kabupaten/kota yang mengembangkan sektor perikanan ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun. Pihaknya sedang mengusulkan kepada Departemen Keuangan mengenai tambahan alokasi DAK akibat penghapusan retribusi nelayan.

”Kami masih merumuskan formula dan hitung-hitungan penambahan DAK sebagai pengganti retribusi,” ujar Syamsul.

Retribusi nelayan selama ini diatur dalam peraturan daerah (perda) dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. Beberapa bentuk retribusi nelayan antara lain retribusi pengangkatan hasil tangkapan ke daratan dan retribusi pelelangan ikan.

Sulit diterapkan

Kepala Divisi Riset Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Suhana mengingatkan, implementasi penghapusan perda tentang retribusi nelayan tidak mudah dilaksanakan. Ini karena pencabutan perda membutuhkan sosialisasi kepada pejabat daerah, aparat birokrasi, dan masyarakat.

”Pencabutan perda tentang retribusi nelayan membutuhkan persetujuan DPRD di setiap daerah. Ini memakan waktu cukup lama,” kata Suhana.

Ia meminta pemerintah menghindari target yang tidak realistis karena dikhawatirkan berakhir menjadi wacana yang mengecewakan publik. Dibutuhkan langkah konkret berupa kejelasan instrumen hukum dan mekanisme kompensasi atas penghapusan retribusi nelayan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Barat Gatot Rudiyono mengemukakan, pungutan retribusi perikanan di kabupaten/kota di Kalimantan Barat terhitung cukup besar, yakni mencapai Rp 500 juta per bulan. Namun, sejauh ada imbal balik yang sepadan, penghapusan retribusi tidak akan membawa persoalan besar.

”Diperlukan sosialisasi ke tingkat daerah serta penjelasan rinci kepada pemerintah daerah dan legislatif agar program penghapusan retribusi betul membawa manfaat bagi nelayan,” ujar Gatot.

Dana retribusi nelayan di tempat pelelangan ikan antara lain dikembalikan kepada nelayan sebagai jaring pengaman sosial. Bantuan itu di antaranya dana paceklik berupa beras atau uang.(LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com