JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Boediono membantah bahwa perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal syarat penerimaan fasilitas penerimaan jangka pendek (FPJP) ditujukan hanya untuk membantu Bank Century saja.
"Mengubah PBI untuk seluruh perbankan," ujar Boediono dalam pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket kasus Bank Century, Selasa (22/12).
Mantan Gubernur BI ini juga menambahkan, penyelamatan Bank Century adalah skenario untuk menyelamatkan perbankan nasional. Karena kondisi pada saat tahun 2008 sudah sangat parah jika ada satu bank yang ditutup.
Hari ini Boediono memberikan keterangan kepada Pansus terkait penggelontoran dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun. (Lamgiat Siringoringo/Kontan)

