JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi, Selasa (22/12/2009) malam, pada proses pemeriksaan oleh Pansus Hak Angket Kasus Bank Century di DPR, Jakarta, mengatakan, pada pengujung 2008, ada tiga bank kecil yang mengajukan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Dari ketiga bank kecil tersebut, hanya Bank Century yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Dari sekitar Rp 1 triliun yang diajukan, BI mengucurkan sekitar Rp 680 miliar. Dana ini digunakan sebagai giro wajib minimum (GWM) bank tersebut. Namun, ketika para wartawan menanyakan kedua bank lainnya, Budi memilih bungkam.
Yang jelas, tuturnya, kedua bank tersebut adalah satu bank perkreditan rakyat dan satu bank umum. Sebelumnya, menanggapi pertanyaan anggota Pansus, Eva Kusuma Sundari, Budi sempat memaparkan alasan penolakan permohonan FPJP kedua bank tersebut.
"Satu bank umum, tapi dia tidak memenuhi persyaratan. Bank itu mengajukan FPJP untuk jaga-jaga. Padahal, kondisi likuiditasnya bagus. Satu lagi karena menyerah di tengah jalan karena syaratnya yang banyak," tutur Budi. Budi membantah bahwa BI membantu Bank Century karena memiliki hubungan khusus dengan mantan pemiliknya, Robert Tantular.
"Pada waktu ada keputusan untuk rescue bank ini, tidak ada hubungannya dengan pemiliknya. Pemilik bank tidak mendapat keuntungan apa pun dari bailout. Jadi, tidak ada korelasinya," ujarnya.
Pada pemeriksaan, Selasa, Pansus bertanya kepada mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom perihal bank kecil lainnya yang menerima bantuan ini. Namun, kedua mantan pucuk pimpinan di bank sentral itu mengaku tidak mengetahuinya.
Boediono hanya mengatakan, saat itu ada dua bank kecil lain yang rasio kecukupan modalnya di bawah 8 persen. Secara teori, bank itu layak menerima FPJP.
Namun, Boediono mengatakan, hal ini merupakan urusan anak buahnya. Sementara itu, Miranda, salah satu deputi Boediono, juga mengatakan hal senada.
"Saya tidak tahu," kata Miranda. Kendati demikian, Miranda menambahkan, "FPJP tidak ditujukan untuk Bank Century saja. Setiap bank yang membutuhkan bisa memperolehnya."
Seperti diwartakan, sejak menerima FPJP pada 14 November 2008, kondisi Bank Century tidak semakin membaik. Sebaliknya, performa bank yang merupakan peleburan dari Bank CIC, Bank Pikko, dan Bank Danpac memburuk.
Maka itu, pada 20 November, Rapat Dewan Gubernur BI menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Selanjutnya, masalah Bank Century dibawa ke rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Selang sehari, rapat KSSK memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menyerahkannya ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank sentral memang sempat menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2008 mengenai Amandemen UU BI yang menjadi payung hukum perubahan ketentuan FPJP. FPJP adalah instrumen baru BI saat itu yang bertujuan mengatasi keadaan mendesak.

