Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Larang Impor Udang Vanamae

Kompas.com - 24/12/2009, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk mencegah merebaknya virus berbahaya yang dibawa produk udang Penaeus vanamae dari pasar global, Departemen Perdagangan serta Departemen Kelautan dan Perikanan (atau DKP) melarang impor spesies udang tersebut hingga enam bulan mendatang.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Bersama Nomor 64/M-DAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Indonesia.

"Peraturan Bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dalam siaran persnya, Rabu (23/12/2009).

Larangan sementara impor udang itu mencakup udang beku, yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae dengan nomor HS ex. 0306.13.00.00 dan udang tidak beku (segar atau dingin), yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus vanamae berkode HS ex. 0306.23.30.00.

Wakil Ketua Umum Gabungan Perusahaan Perikanan Indonesia (Gappindo) Johannes Kitono menyambut baik langkah dua instansi pemerintah tersebut. Pasalnya, melalui larangan ini, konsumen dan industri udang dalam negeri terlindungi dari penyebaran virus berbahaya. “Pemerintah memang harus tegas kalau berbahaya bagi konsumen dan industri,” ungkapnya.

Berdasarkan data Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE), ada tujuh penyakit virus pada udang yang berbahaya bagi kesehatan dan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan. Penyakit itu di antaranya Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV) dan Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei). (Raymond Reynaldi/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com