JAKARTA, KOMPAS.com — Sehari pascapelantikan Dahlan Iskan, Serikat Pekerja PT PLN menegaskan tetap menolak kehadiran bos grup Jawa Pos sebagai direktur utama perusahaan listrik tersebut.
Ketua Serikat Pekerja (SP) BUMN Ahmad Daryoko menegaskan, penolakan terhadap Dahlan ini tidak mempermasalahkan sosoknya, tetapi karena Dahlan dikhawatirkan akan melakukan liberalisasi sistem kelistrikan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009. Daryoko menjelaskan, UU ini sebenarnya pintu masuk untuk melakukan restrukturisasi sektor kelistrikan (power sector restructuring) dan privatisasi PLN.
Dia menegaskan bahwa SP PLN akan melakukan mogok nasional jika Dahlan secara jelas melakukan privatisasi PLN. "Kalau Dahlan jelas-jelas akan implementasikan PSR (power sector restructuring) dan privatisasi PLN, SP PLN akan mogok nasional," ujarnya kepada Kompas.com.
Dalam UU yang baru memang diamanatkan bahwa sistem listrik Jawa-Bali bisa dijual ke swasta. Sementara itu, listrik luar Jawa bisa dijual ke pemda sehingga peran pemerintah pusat nantinya hanya sebagai regulator. Ada kekhawatiran terjadi konflik kepentingan mengingat Dahlan juga mempunyai pembangkit listrik.
Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya masih menunggu sikap Dahlan terkait UU Ketenagalistrikan ini. "Saya tadi pagi sudah menanyakan waktu dialog di TV, tetapi kan belum dijawab," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Dahlan mengatakan bakal mempelajari UU ini secara mendalam. Dia mengakui, saat ini dia belum dapat memberikan komitmen karena dikhawatirkan terjadi salah tafsir atas UU tersebut. "Saya harus tahu dulu UU-nya, penafsirannya ini kan beda-beda ya," ujarnya.


