JAKARTA, KOMPAS.com - Tudingan Singapura bahwa kakao dari Indonesia yang diekspor ke Jepang Maret 2009 mengandung residu herbisida melebihi ambang batas dipatahkan. Kajian ilmiah tim yang dibentuk Pemerintah RI membuktikan, residu herbisida pada kakao Indonesia hanya 0,001 ppm, jauh di bawah batas yang ditetapkan Jepang.
Pemerintah Jepang bakal meloloskan regulasi pangan yang mewajibkan kandungan herbisida 2,4-D yang diizinkan maksimal 0,01 part per million (ppm).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian Achmad Mangga Barani di Jakarta, Senin (28/12/2009). Saat memberikan keterangan, Achmad didampingi, antara lain, peneliti Universitas Gadjah Mada, Sri Noegrohati, dan peneliti Universitas Hasanuddin, Untung Surapati.
Awal Maret 2009, importir Jepang menolak ekspor bubuk kakao yang dipasok dari Singapura karena mengandung residu herbisida 2,4-Dichlorophenoxyacetic Acid (2,4-D). Terkait dengan penolakan itu, eksportir Singapura, melalui Asosiasi Kakao Asia, mengklaim biji kakao olahan tersebut berasal dari Sulawesi dan Sumatera, Indonesia.
Herbisida 2,4-D adalah racun gulma atau rumput berdaun lebar, yang dapat terserap tanaman dan berpengaruh pada kesehatan manusia lewat produk tanaman. Petani umumnya memakai 2,4-D untuk merawat tanaman jagung, yang ditanam tumpang sari dengan kakao.
Menanggapi tuduhan itu, Pemerintah RI membentuk tim kajian ilmiah untuk meneliti masalah itu karena 90 persen lahan kakao adalah milik petani.
Menurut Untung, tim telah mewawancarai 80 petani di delapan kabupaten di Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara tentang pemakaian herbisida 2,4-D. Selain juga mengambil contoh biji kakao produksi petani untuk dianalisis di laboratorium UGM. ”Hanya satu orang yang memakai 2,4-D. Tetapi, bisa saja kasus ini berasal dari hormon tumbuhan yang merupakan senyawa mirip 2,4-D,” ujar Untung.
Menurut Sri, hasil penelitian menunjukkan kandungan residu 2,4-D pada kakao petani hanya 0,001 ppm, jauh di bawah syarat maksimal yang ditetapkan Pemerintah Jepang.
Achmad menegaskan, meski Jepang belum menjadi pasar ekspor utama kakao Indonesia, tetapi pembuktian bahwa kakao Indonesia tidak mengandung residu herbisida menjadi penting. Dikhawatirkan, jika tidak dilakukan pembuktian isu sensitif ini bisa meluas ke pasar ekspor utama kakao Indonesia, yaitu Eropa dan Amerika Serikat.
Pemerintah RI, kata Achmad, juga meminta agar Pemerintah Jepang membatalkan wajib sertifikat bebas 2,4-D untuk setiap kantong produk kakao olahan dari Indonesia. Hal ini dilakukan karena kewajiban sertifikasi setiap kantong kakao akan membebani petani.
Pemerintah, lanjut Achmad, akan proaktif meneliti untuk menangkis klaim sepihak yang merugikan komoditas Indonesia. ”Setelah kakao, kami akan meneliti kopi,” ujarnya.
Dari lahan seluas 1,6 juta hektar, Indonesia memproduksi 550.000 ton kakao. Indonesia sebagai produsen kakao terbesar ketiga di dunia setelah Pantai Gading dan Ghana. (ham)


