Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 09:41 WIB
Pasar Modal Awasi Pejabat dan Politikus
| Edj | Selasa, 29 Desember 2009 | 10:21 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Suasana lantai bursa.

JAKARTA, KOMPAS.com — Menjelang akhir tahun 2009, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan aturan baru mengenai prinsip mengenal nasabah atau know your customers.

Dalam Peraturan No V.D.10 yang berlaku mulai 1 Januari 2010 itu, Bapepam-LK mewajibkan para penyedia jasa keuangan di pasar modal mengetahui identitas nasabah secara lebih detail. Caranya dengan membentuk unit kerja yang bertugas melakukan verifikasi serta memantau rekening efek dan transaksi nasabah.

Robinson Simbolon, Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK, menyatakan, aturan ini bertujuan menciptakan harmonisasi dengan aturan sektor jasa keuangan lainnya. "Sekaligus komitmen pemerintah menangani pencucian uang dan terorisme di pasar modal," ujarnya, kemarin.

Perbedaan perlakuan

Nantinya, perusahaan pialang dan manajer investasi (MI) wajib mengecek lebih ketat calon nasabah yang masuk dalam kategori berisiko tinggi dan populer secara politis. Mereka adalah presiden dan wakil presiden, menteri, anggota polisi, militer, hingga direktur BUMN. Para ketua partai politik serta anggota legislatif dan yudikatif juga masuk daftar ini. Verifikasi ini berlaku hingga anggota keluarga mereka.

MI juga harus melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap nasabah yang memiliki usaha berisiko tinggi, misalnya pedagang valuta asing, agen perjalanan, pedagang perhiasan, pemilik minimarket, pemilik pom bensin, hingga penjual pulsa isi ulang.

Verifikasi juga harus dilakukan atas nasabah yang berdomisili di negara yang potensial menjadi tempat pencucian uang atau tempat aktivitas pendanaan untuk terorisme. Semua MI wajib mengawasi lebih ketat dengan mengecek ulang semua informasi dan dokumen nasabah.

Michael Tjoajadi, Direktur PT Schroders Investment Management Indonesia, menjelaskan, selama ini perusahaannya telah menerapkan prinsip know your costumers. "Namun, aturan ini menunjukkan Bapepam-LK lebih perhatian. Sampai kami harus membuat unit khusus," katanya. Maklum, hingga kini, MI sekelas Schroders pun belum memiliki unit khusus itu.

Ahmad Subagja, Direktur Lautandhana Invesment Management, menyatakan, pihaknya selama ini tidak membedakan perlakuan kepada nasabah besar ataupun kecil. "Dengan adanya peraturan ini, kami harus mulai melakukan perbedaan," tandasnya.

Namun, konsultan hukum pasar modal, Sutito, pesimistis, para MI dan broker bisa menjalankan aturan itu. Sebab, ada keterbatasan sumber daya manusia. "Jumlah nasabah juga banyak," katanya. Sebaliknya, kejahatan di pasar modal semakin canggih. (Avanty Nurdiana, Sopia Siregar/Kontan)

Sumber :
KONTAN