JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi penerimaan bank yang ditunjuk menjadi Bank Operasional I (BO I) untuk kontrak tahun 2010 - 2012 sekitar lebih dari Rp 210 miliar. Adapun potensi kewajiban pemerintah kepada BO I yang menyatakan jasa pelayanya minta dibayar adalah sekira Rp 209 juta.
Demikian disampaikan Dirjen Perbendaharaan Negara Heri Purnomo, saat penandatangan kontrak jasa keuangan perbankan di Aula Prijadi Praptosuhardjo, Depkeu, Selasa ( 29/12/2009 )
"Melalui kontrak ini, diharapkan penyaluran dana pengeluaran APBN dapat dilakukan lebih transparan dan akuntabel" ujarnya. Penunjukan BO I telah dimulai sejak tahun 2007 dilakukan melalui proses pelelangan.
Untuk melayani transaski pengeluaran APBN tahun 2010-2012 , pemerintah menunjuk 8 bank sebagai BO 1 melalui lelang. Diantaranya, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank BRI,Tbk. PT Bank BNI, Tbk., BPD Sumatra Utara, BPD Bengkulu, BPD Kalimantan Barat, BPD Sulawesi Selatan dan BPD Maluku.
Jumlah paket kontrak yang ditandatangani adalah 38 paket, di mana dalam 33 paket kontrak BO I menyatakan untuk pelayanan penyaluran dana APBN bersedia membayar kepada Pemerintah.
Selain itu, terdapat tiga paket kontrak dimana BO I menyatakan untuk pelayanan yang diberikan bebas biaya atau nol rupiah. Sedangkan dua paket kontrak pemerintah harus membayar kepada BO I sebesar Rp 5.115 per transaksi Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kutacane dan Tapaktuan.
BO I adalah bank yang menyediakan jasa penyaluran dana pengeluaran APBN yang bermitra dengan KPPN. Melalui BO I diterapkan Prinsip Treasury Single Account (TSA) yaitu penyediaan dana untuk pengeluaran APBN suatu hari, pada awal hari kerja akan ditransfer dari rekening Bendahara Umum Negara (BUN) ke rekening BO I induk. Pada hari kerja, sisa dana setelah dipergunakan melayani peneribitan SP2D di KPPN mitranya harus disetorkan kembali ke rekening BUN di Bank Indonesia.
Pelaksanaan Treasury Single Account pada sisi penerimaan dilakukan secara bertahap. Penerimaan negara yang semula dilimpahkan ke rekening BUN setiap hari Selasa dan Jumat mulai tanggal 1 November 2008 dilimpahkan setiap hari kerja berikutnya (H+1). Kini, mulai 1 Juli 2009 lalu, pelimpahan penerimaan negara dilakukan secara TSA penuh yaitu dilakukan pada akhir hari kerja (H+0). Mengingat telah dilakukan pada akhir hari kerja maka kepada bank atau pos persepsi diberikan imbalan jasa pelayanan sebesar Rp 5.000 per transaksi.
"Diharapkan melalui penandatangan kontrak bank atau pos persepsi pelayanan penerimaan setoran pajak dan bukan pajak di bank atau pos persepsi menjadi lebih baik dengan kewajiban melayani masyarakat dengan baik dengan tidak membedakan nasabahnya. Sehingga keluhan masyarakat bahwa menyetor pajak saja kok susah amat dapat dihilangkan" pungkasnya.


