JAKARTA, KOMPAS.com -
Penambahan margin kepada PLN diberikan dengan syarat tidak ada kenaikan tarif dasar listrik pada 2010. ”Kami akan mengajukan APBN-P sesegera mungkin untuk mengakomodasi pendanaan listrik PLN yang andal,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu di Jakarta, Selasa (29/12), seusai Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
Dijelaskan, tambahan anggaran untuk PLN tersebut akan menambah dana yang sudah dialokasikan pemerintah kepada PLN melalui subsidi listrik, yaitu Rp 37,8 triliun pada 2010. Tambahan anggaran ini, antara lain, untuk memperbaiki perlengkapan listrik PLN yang rusak.
”Nanti akan ada penyesuaian. PLN akan memiliki laba dan dari laba itu diambil sebagai dividen. Penyesuaian anggarannya dilakukan dari situ,” ujarnya.
Perubahan kebijakan terkait pembiayaan bagi PLN juga disampaikan Sekretaris Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara Said Didu. Pada pembahasan rancangan APBN 2010, pemerintah memberi PLN tiga paket kebijakan, yakni mendapatkan margin usaha 5 persen, kenaikan TDL pada 2010, dan percepatan penyertaan modal negara (PMN).
Kini, untuk mempercepat proses pemulihan pasokan listrik, ada kebijakan baru untuk PLN, yakni mendapat margin 8 persen, TDL tidak naik, dan percepatan PMN dari pemerintah.
Menurut Said, setiap kenaikan margin 1 persen akan menambah aliran dana masuk ke PLN Rp 7 triliun sehingga dengan kenaikan margin 3 persen akan ada tambahan pendapatan minimal Rp 21 triliun.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, kenaikan margin PLN juga akan meningkatkan kapasitas meminjam dana dari pihak lain.
”Untuk menjadi sehat butuh Rp 30 triliun. Daripada seluruhnya dibiayai APBN, lebih baik menaikkan margin agar PLN bisa mencari sendiri pembiayaan Rp 21 triliun,” kata Hatta.
Sisanya, Rp 10 triliun dipenuhi oleh APBN. Itu, lanjut Hatta, dilakukan setelah pemerintah mengambil sebagian dari keuntungan PLN Rp 4 triliun sebagai dividen. ”Dividen ini kami kembalikan untuk investasi di PLN. Dengan cara ini, dalam 10 bulan ke depan tidak ada lagi pemadaman,” ujarnya.
Adapun untuk pembelian 12 trafo cadangan, Kementerian
Penunjukan langsung, kata Said, bisa dilakukan jika kebutuhan pengadaan sangat mendesak dan bila ditender membutuhkan waktu lama serta menimbulkan kerugian bagi perseroan. Penunjukan langsung juga bisa dilakukan jika barang itu hanya dibuat oleh satu produsen.


