JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah berniat mempercepat pembentukan otoritas jasa keuangan atau OJK. Skandal penyelamatan Bank Century merupakan alasan pemerintah mewujudkan niat tersebut. Maklum, penyelamatan Bank Century mengundang tanya karena bank tersebut sudah terbelit banyak masalah.
Pemerintah melihat kasus Century sebagai pintu masuk mengoreksi kembali fungsi pengawasan bank sentral. Salah satu caranya adalah mendorong pembentukan OJK. "Pengawasan bank harus diperbaiki," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu.
Dia bilang, Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK bisa menjadi pintu masuk mengoreksi pengawasan bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Kini rancangan beleid yang mengatur OJK masih tersimpan di laci anggota DPR seiring kebuntuan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Dari kacamata Menkeu, pengawasan perbankan dan pasar modal saat ini sudah tidak bisa dipisahkan. "Membuat pengawasan sendiri-sendiri sudah tidak mungkin," imbuh menteri yang akrab disapa Ani tersebut.
Langkah ini harus dilakukan cepat lantaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang BI memberikan waktu hingga 2010 kepada pemerintah untuk membentuk OJK. Itulah yang menyebabkan Departemen Keuangan ngotot untuk membentuk OJK.
Terlalu kaku ikuti SOP
Namun, di lain pihak, BI memilih sikap berbeda. Maklum, kehadiran OJK bakal memangkas kewenangan BI mengawasi industri perbankan. Ini yang ditakutkan BI.
Di berbagai kesempatan, pejabat sementara Gubernur BI Darmin Nasution berjanji merombak prosedur pengawasan bank di BI. "Kami akan memperbaiki standard operating procedure (SOP) agar pengawasan bisa efektif," katanya. Dia mengakui, selama ini BI terlalu kaku menjalankan SOP.
BI boleh berdalih. Namun, regulator industri keuangan tak mau menunggu lama pembentukan OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan. "Kami tak bisa menunggu OJK terbentuk," kata Fuad Rahmany, Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Selaku wasit pasar modal, Bapepam-LK terus melakukan dialog dengan BI untuk menuntaskan nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) tentang kerja sama dua institusi itu.
MoU itu menjadi ikhtiar dua regulator dalam mengawasi industri keuangan, terutama soal pengawasan produk investasi yang melibatkan pelaku perbankan dan pasar modal. Fuad tak menampik MoU ini menjadi salah satu embrio OJK. "Tujuannya memang ke arah sana," kata dia.
Namun, lagi-lagi, BI sepertinya menghindari istilah OJK. Deputi Gubernur BI Budi Rohadi enggan melihat MoU dengan Bapepam tersebut sebagai embrio OJK. "Hubungannya terlalu jauh. Kami belum memikirkannya," kilah dia.
Sekadar mengingatkan, ide pembentukan OJK muncul setelah krisis 1997/1998. Saat itu, pemerintah harus mengeluarkan lebih dari Rp 600 triliun untuk menyehatkan industri perbankan.
BI pun dituding lalai mengawasi perbankan. Banyak pihak menilai, selama ini fungsi BI selaku regulator yang sekaligus menjalankan fungsi pengawasan bisa menimbulkan moral hazard, apalagi BI juga sekaligus menjalankan fungsi sebagai pemegang otoritas moneter. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)

