JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penyelesaian kasus pajak Asian Agri dan Bakrie pada tahun 2010.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo, Senin (4/1/2010) di Jakarta, pada jumpa pers mengenai penerimaan pajak tahun 2009 dan kinerja lainnya. "Insya Allah. Tidak ada yang di-pending. Semua jalan terus," ujar Tjiptardjo kepada para wartawan.
Menurut Tjiptardjo, berkas kasus Asian Agri telah berada di tingkat Kejaksaan Agung RI. Pihaknya hingga saat ini masih terus melengkapi berkas sesuai dengan yang diminta oleh jaksa peneliti. "Kalau (kasus) Bakrie belum sampai ke Kejaksaan Agung. Masih penyidikan dibawa pengawasan dan pimpinan Bareskrim Mabes Polri," ujar Tjiptardjo.
Pada tahun 2009, Ditjen Pajak telah menangani 37 kasus pajak yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 489 miliar.
Sementara itu, pada tahun 2007 dan 2008, Ditjen Pajak telah menangani 17 kasus dan 35 kasus yang berpotensi merugikan negara, masing-masing Rp 514 miliar dan Rp 1,54 triliun. "Kasus yang sudah divonis sejak tahun 2007-2009 adalah 38 kasus, dengan jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan Rp 1,605 triliun," ujar Tjiptardjo.

