JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan terhadap produk asal China yang memasuki Jakarta terkait dengan diberlakukannya perdagangan bebas antara ASEAN-China pada 1 Januari 2010. "Pengawasan akan dilakukan secara berkesinambungan mulai dari pintu masuk barang (Bea Cukai) hingga pengawasan di pasar," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perdagangan DKI Jakarta Ade Soeharsono di Jakarta, Rabu (6/1/2010).
Pengawasan ketat itu dibutuhkan mengingat beberapa kali ditemukan produk asal China yang mengandung zat berbahaya dari pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), antara lain, produk kosmetik dan susu yang mengandung zat melamin.
Untuk menjamin produk yang beredar di pasaran Jakarta bebas dari zat-zat berbahaya itu, Ade menyebut, pihaknya akan juga mengintensifkan razia terhadap pusat perbelanjaan yang nekat menjual barang-barang tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan BPOM, Polda Metro Jaya, dan Dinas Kesehatan terkait kebijakan ini. Razia rutin di pusat perbelanjaan, terutama untuk produk makan an akan dimaksimalkan setiap satu bulan sekali," katanya.
Jika ditemukan produk yang berbahaya, Pemprov DKI Jakarta tidak segan menyita dan memusnahkan produk tersebut dan memberikan sanksi baik administratif maupun pidana terhadap pusat perbelanjaan yang menjual barang-barang itu. "Kita akan langsung sita barangnya dan memperingatkan pedagang untuk tidak menjual kembali produk tersebut," ujarnya.
Sanksi lebih lanjut akan dijatuhkan sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Pangan dan Kesehatan.
Peran aktif masyarakat diharapkan Ade dapat dilakukan untuk ikut serta melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dicurigai berbahaya. "Silakan laporkan maka akan kita tindak lanjuti," katanya.
Arus barang dari China diperkirakan akan meningkat pesat sehubungan dengan era perdagangan bebas tersebut sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi hak konsumen.
Dalam hal tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun telah menyatakan siap untuk melakukan pengawasan terhadap produk makan an yang tidak memenuhi standar kesehatan. "Jika dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan, kami telah siap," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emawati.

