JAKARTA, KOMPAS.com - ”Bila asing boleh membeli properti di Indonesia, akan ada tambahan pendapatan 3 miliar dollar AS (setara dengan Rp 30 triliun) per tahun. Potensinya bahkan 6 miliar dollar AS per tahun,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, Kamis (7/1/2010), dalam seminar yang digelar Forum Wartawan Perumahan. Dalam seminar tersebut sedianya akan hadir Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto. Namun, yang bersangkutan tidak jadi datang. Kehadiran Kepala BPN sebenarnya sangat penting karena isu utama agar orang asing bisa memiliki properti komersial adalah perlunya mengamandemen Undang-Undang Pokok Agraria. Suharso Monoarfa berjanji, PP soal kepemilikan asing atas properti di Indonesia akan selesai tahun ini. Sementara itu, Anton Sitorus, Senior Manager Konsultan Properti Jones Lang LaSalle, mengatakan, dengan tidak dibukanya orang asing untuk membeli properti di Indonesia, sebenarnya negara dirugikan. ”Di Bali, warga asing tetap membeli properti dengan memakai identitas orang lain (WNI) dan pajak-pajak tak mengalir ke negara,” kata dia. Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Teguh Satria menepis kekhawatiran terhadap dominasi asing jika properti di Indonesia diperbolehkan dimiliki WNA. REI sudah mengusulkan beberapa pembatasan kepemilikan asing ke BPN. ”Warga asing kami usulkan hanya boleh membeli properti seharga minimal 100.000 dollar AS (sekitar Rp 1 miliar). Lalu, pembatasan maksimal pembelian unit,” ujar Teguh. Di Singapura, warga asing hanya boleh membeli apartemen, sedangkan pembelian rumah tinggal dilarang. Praktisi properti yang juga anggota DPR, Enggartiasto Lukita, menegaskan, tidak ada sisi negatif dari kepemilikan properti oleh asing. Justru sebaliknya, jika orang asing bisa memiliki properti di Indonesia, hal itu bisa memberikan Chief of Executive Officer PT Bakrieland Development Tbk Hiramsyah Thaib dan Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Jopy Rusli mengatakan, harga properti di Indonesia saat ini paling murah dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti Singapura, Malaysia, dan Hongkong. ”Misalnya, harga properti di Indonesia hanya 1.287 dollar AS per meter persegi, di Malaysia 1.424 dollar AS per meter persegi, sementara di Singapura 11.324 dollar AS per meter persegi,” ujar Jopy. Di Singapura, orang asing hanya diperbolehkan membeli apartemen mewah dan dilarang memberi perumahan. Pembeli properti komersial di Singapura adalah orang kaya dari Indonesia dan China.