Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:15 WIB
BI, KPK, dan BPKP Sepakati Mekanisme Pengembalian "Fee" Pejabat Daerah
Icha | Glo | Jumat, 8 Januari 2010 | 13:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menandatangi perjanjian kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  terkait mekanisme pengembalian fee yang diterima pejabat daerah dari bank-bank daerah.

MoU tersebut juga bertujuan menindaklanjuti pemeriksaan KPK terhadap enam Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang diduga memberikan fee kepada pejabat daerah. Hal tersebut disampaikan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Mulyaman Hadad saat jumpa pers di kantor KPK Kuningan Jakarta, Jumat (8/1/2010). Dalam jumpa pers tersebut juga hadir, Wakil Ketua KPK Haryono Umar dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara, Ardan Adi Perdana.

Dalam kerjasama tersebut, BI, KPK, dan BPKP telah merumuskan beberapa langkah pencegahan seperti menentukan mekanisme pengembalian yang tepat dan efektif, menyurati bank-bank agar memperhatikan peraturan yang berlaku mengenai pelarangan pemberian fee, dan sosialisasi peraturan.

"BI telah menyurati semua bank. Bank daerah, bank umum, bank syariah, hingga BPR bahwa ada Undang-undang yang harus diperhatikan terkait fee ini," ujar Mulyaman.

Dalam menyelidiki kasus pemberian fee lebih lanjut, KPK akan bekerjasama dengan BPKP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK membidik enam bank daerah yang diduga memberikan fee kepada pejabat daerah. Enam bank daerah tersebut adalah Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.