JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas penipuan 31 calon tenaga kerja Indonesia asal Indramayu, Jawa Barat. Muhaimin menegaskan, Selandia Baru belum menjadi negara tujuan penempatan tenaga kerja Indonesia sehingga janji penempatan ke sana merupakan bentuk penipuan.
"(Kasus di Indramayu) itu harus ditindak tegas. Penempatan ke Selandia Baru tidak ada. Itu (bentuk) penipuan," ujar Muhaimin didampingi Staf Khusus Menakertrans Faisol Riza di Jakarta, Senin (11/1).
Sebanyak 31 pria calon tenaga kerja Indonesia asal Indramayu kini resah karena tak kunjung diberangkatkan ke Selandia Baru, Kompas (11/1). Mereka dijanjikan pengurus Badan Kerja Luar Negeri (BKLN) Wira Ayu Mandiri (WAM), Indramayu, menjadi pekerja perkebunan di Selandia Baru bergaji Rp 21 juta per bulan selama sembilan bulan.
Menurut Muhaimin, kasus tersebut tidak boleh terjadi lagi. Dia sudah memerintahkan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Depnakertrans untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas mereka yang terlibat.
Pemerintah menyayangkan kasus ini. Pelaksana tugas Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja I Gusti Made Arka mengatakan, pemerintah mendukung upaya kepolisian mengusut kasus tersebut.
Arka meminta setiap orang yang ingin bekerja ke luar negeri mencari informasi ke dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah. Mereka harus mendaftar melalui pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang ditunjuk Menakertrans dan harus memenuhi persyaratan.
Calon TKI juga harus mengetahui PPTKIS memiliki daftar pemesanan pekerjaan dari luar negeri yang disahkan oleh perwakilan tetap Indonesia di negara tujuan. Menurut Arka, kasus yang dialami Andrian Kastari dan kawan-kawan adalah penipuan yang dilakukan yayasan, bukan PPTKIS dan tidak terkait dengan Depnakertrans.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Abdul Malik Harahap menambahkan, calon TKI untuk sektor formal dapat bekerja di seluruh negara sepanjang memiliki regulasi yang melindungi pekerja asing.
