JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangaan saat ini menunggu dikeluarkannya peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal pengenaan tarif antidumping kepada importir terigu asal Turki. "Investigasi sudah selesai, sekarang menunggu PMK, baru setelah itu kami umumkan," kata Mari Elka Pangestu di Jakarta, Rabu (13/1/2010).
Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), importir tepung terigu asal Turki dikenai bea masuk antidumping (BMAD) yang nilainya berkisar 19,67-21,99 persen. Hasil rekomendasi ini akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk diterbitkan aturannya.
Sebelumnya, KADI juga melakukan penyelidikan terhadap importir terigu dari Sri Lanka dan Australia. Namun, yang ditemukan atau bisa dibuktikan, yang menyebabkan kerugian bagi produsen tepung terigu lokal adalah tepung terigu dari Turki. Karena merugikan, KADI menilai, harus ada pengenaan BMAD agar bisa bersaing adil dengan produsen terigu lainnya. (Asnil Bambani Amri/Kontan)
