JAKARTA, KOMPAS.com - PT LNG Energi Utama menyambut baik dibukanya kembali kasus dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). PT LEU sendiri sudah menjalani pemeriksaan, terkait hal tersebut, pada akhir Desember 2009.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh LEU dari KPPU, dibukanya kembali kasus ini adalah atas inisiatif KPPU sendiri,” ujar juru bicara PT LNG Energi Utama Rikrik Rizkiyana dalam siaran pers yang diterima Kompas.com.
Sebelumnya PT LNG Energi Utama, sebagai pihak pelapor, telah memasukkan laporan kecurangan yang diduga dilakukan oleh Mitsubishi Corporation sebanyak dua kali ke KPPU, namun sebanyak itu pula KPPU menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak jelas dan tidak lengkap.
Rikrik menambahkan, dengan dibukanya kembali kasus ini, LEU berharap KPPU bisa melihat dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam tender proyek pengembangan gas alam cair Donggi Senoro secara utuh dan menyeluruh. “Sehingga, Komisi Pengawas bisa menyelidiki kemungkinan adanya kecurangan dalam tender proyek Donggi Senoro,” ujarnya.
