JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menetapkan kupon untuk obligasi berbasis syariah yang diterbitkan khusus untuk investor individual atau sukuk ritel sebesar 8,7 persen.
Dengan penetapan kupon ini, calon investor yang memiliki dana minimal Rp 5 juta sudah bisa mulai memesan produk investasi ini melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk pemerintah. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan, Rahmat Waluyanto mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (22/1/2010).
Menurut Rahmat, permintaan terhadap sukuk ritel diperkirakan akan tetap tinggi mengingat imbal hasil efektifnya jauh lebih tinggi dibandingkan produk investasi di perbankan, terutama deposito. Selain itu, pasar obligasi sukuk ritel masih berada di tahap awal sehingga masih memungkinkan untuk dikembangkan.
"Kami tidak berniat memuaskan semua karakteristik investasi yang diinginkan investor. Sukuk ritel cocok untuk investor individual yang memiliki dana berlebih, dan menginginkan tingkat pengembalian yang lebih menarik dibandingkan deposito," ujarnya.
Namun demikian, Rahmat meminta calon investor sukuk ritel menyadari berbagai kondisi spesifik instrumen investasi ini. Pertama, dalam perdagangan di pasar sekunder nanti, pemerintah tidak bisa mengatur harga jual dan harga beli sukuk ritel karena mengikuti kondisi pasar. Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga beli sukuk ritel bisa berlainan pada setiap agen penjual.
Kedua, pasar sekunder sukuk ritel masih terbatas sehingga belum tentu permintaan sukuk ritel di pasar sekunder bisa tersedia setiap saat. Ketiga, investor perlu memahami bahwa sukuk ritel berbeda dengan deposito yang bisa dilikuidasi setiap saat.
Sukuk ritel hanya cocok untuk orang yang memang memiliki kelebihan dana dan bermaksud investasi dalam jangka waktu minimal tiga tahun. Sukuk ritel tidak cocok untuk investor yang dananya pas-pasan. Karena harga jual dan beli bisa berfluktuasi. "Untuk menghindari kerugian, pemegang sukuk ritel sebaiknya tidak melepas obligasi ini hingga jatuh tempo," ungkap Rahmat.
