Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Ketenagakerjaan Memberatkan Pengusaha

Kompas.com - 25/01/2010, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dinilai memberatkan pengusaha, terutama kewajiban pengusaha membayar pesangon senilai 32 kali gaji terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi saat jumpa pers di Kantor Dewan Pengurus Nasional Apindo, Gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin (25/1/10).

"Yang paling memberatkan itu pesangon yang terlalu tinggi. Nggak ada yang di dunia tuh membayar pesangon 32 kali gaji terakhir. Ini paling mahal," katanya.

Selain masalah pesangon, lanjut Sofjan, UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini juga mewajibkan pengusaha untuk tetap membayar gaji karyawannya meskipun sang karyawan sedang menjalani proses pidana. Meskipun karyawannya menjalani proses pidana, berdasarkan UU Ketenagakerjaan, sang karyawan tidak bisa dipecat.

"Yang kedua, tidak bisa mengeluarkan orang biarpun orang itu berbuat kriminal. Misalnya ada karyawan yang mencuri, tidak bisa kita keluarkan sampai pengadilan memtusukan dia mencuri. Kita tetap harus bayar dia. Pengadilan kita bisa memutuskan sampai Mahkamah Agung itu 3-5 tahun," ujar Sofjan.

Kebijakan dalam UU Ketenagakerjaan itulah yang menurut Sofjan akan membuat investor angkat kaki dari Indonesia. Hari ini, Apindo mengadakan jumpa pers dalam rangka ulang tahun Apindo ke-58.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com