JAKARTA, KOMPAS.com - Pemanfaatan dana pinjaman luar negeri sebaiknya difokuskan untuk pembangunan pembangkit listrik di daerah-daerah terpencil yang kurang diminati produsen listrik swasta. Hal ini untuk mendorong peningkatan rasio elektrifikasi nasional dan meningkatkan kemitraan pemerintah dan swasta dalam proyek listrik di Indonesia.
Hal ini disampaikan ekonom yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, Senin (25/1/2010), dalam temu media, di Jakarta.
Menurut Prasetyantoko, tingkat elektrifikasi di Indonesia tergolong rendah yaitu hanya sekitar 64 persen pada tahun 2009. Tingkat konsumsi listrik per penduduk juga tergolong rendah. Sementara total defisit pada 8 sistem 144,33 MW. "Ketersediaan listrik merupakan komponen utama indeks kompetisi. Jadi, tingkat elektrifikasi memengaruhi minat investasi," kata dia.
Laporan Indeks Pembangunan Manusia dan Indeks Daya Saing Global Tahun 2008 menyebutkan, konsumsi listrik Indonesia 476 per kWh dan kualitas penyediaan listrik 92. Adapun kualitas penyediaan listrik Vietnam 104, Thailand 43, dan 31. "Jadi, kualitas penyediaan listrik Indonesia masih rendah," ujarnya menambahkan.
Untuk memenuhi kebutuhan listrik, tahun 2010 APBN menganggarkan pembangkit Rp 73,5 triliun, transmisi Rp 25,9 triliun. Sementara hingga 2009, utang pada PLN untuk program percepatan pembangunan listrik 3,5 miliar dollar AS dan Rp 17 triliun. "Pemerintah bertugas memenuhi ketersediaan listrik sebagai kebutuhan dasar rakyat, tapi tidak mungkin PLN bisa memenuhi itu sendirian," kata dia.
Sejauh ini, tantangan yang dihadapi adalah keterbatasan infrastruktur pendukung yaitu jaringan pipa gas dan akses transportasi batubara, keterbatasan dana investasi pemerintah di sektor kelistrikan. "Dukungan APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sekitar Rp 2 triliun per tahun, kemampuan anggaran PLN juga sangat terbatas," ujar Prasetyantoko.
Karena keterbatasan dana, pemanfaatan potensi energi di Indonesia sangat rendah yaitu 3,64 persen dari total kapasitas yang sebesar 162.770 Mega Watt. Untuk energi tenaga air, misalnya, dari potensi 75.670 MW, pemanfaatannya melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga air atau PLTA hanya 5,55 persen atau 4.200 MW. Untuk energi panas bumi, pemanfaatannya hanya 4,32 persen dari total potensi 27.510 MW.
"Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang kelistrikan, maka swasta diberi peran untuk terlibat dalam penyediaan pasokan listrik," ujarnya. Jadi untuk wilayah yang belum mendapat pelayanan tenaga listrik, pemerintah memberi kesempatan pada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.
"Pemerintah sebaiknya lebih banyak berinvestasi pada transmisi atau infrastruktur. Sementara pembangunan pembangkit sebaiknya harus diberi peran ke swasta," kata dia. Karena itu, pemerintah diharapkan lebih berperan dalam pembangunan pembangkit listrik di daerah-daerah terpencil yang tidak diminati produsen listrik swasta.
Pendanaan untuk proyek-proyek itu bisa berasal dari utang luar negeri seperti Japan Bank for International Corporation atau JBIC. Bila pendanaan dari luar negeri, maka biasanya teknologi, konsultan atau supervisi berasal dari negara donor di antaranya Jepang. "Ini membuat para produsen listrik swasta nasional sulit mendapat kesempatan dan pengalaman untuk menggarap proyek-proyek listrik," ujarnya.
Untuk mendorong swasta lebih berperan dalam proyek listrik, maka perlu ada desain yang memungkinkan produsen listrik swasta nasional bisa berperan dengan spesifikasi yang sesuai standar. "Konsepnya bisa dengan proyek gabungan antara pemerintah yang didukung utang luar negeri dan swasta yang didukung pendanaan dari perbankan nasional," tambahnya.

