Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 05:32 WIB
Kemenakertrans dan Kemeneg PP Sepakat Tutup Terminal TKI
| bnj | Senin, 25 Januari 2010 | 21:02 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (Kemeneg PP) sepakat menutup Terminal 4 atau Gedung Pendataan Kepulangan (GPK) TKI di Selapajang Bandara Soekarno-Hatta.

"Namun, Kemenakertrans masih harus melakukan sosialisasi mengenai pemulangan TKI melalui jalur penumpang umum dengan Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta," kata Menakertrans disela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) jajarannya dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (25/1/2010).

Menakertrans mengatakan Kementerian Negara BUMN, merupakan pihak yang memegang kendali dalam pengelolaan Bandara Soekarno Hatta, pihaknya harus sering berkoordinasi sebelum pemulangan TKI sepenuhnya dilakukan melalui jalur penumpang umum.

Sosialisasi rutin juga harus dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk urusan keimigrasian, khususnya mengenai pengisian kartu embarkasi bagi TKI.

Muhaimin menegaskan pada awal Februari mendatang akan dipersiapkan semua komponen yang diperlukan untuk mendukung uji coba penggunaan terminal penumpang umum di Bandara Soekarno Hatta bagi TKI dari luar negeri.

"Uji coba tahap awal akan diperuntukkan bagi TKI yang kembali dari bekerja di Hongkong dan Taiwan, karena mereka kami nilai paling siap untuk mandiri kembali ke daerah asal setelah bekerja di luar negeri," jelasnya.

Sedangkan pemulangan TKI dari Timur Tengah belum bisa dilakukan melalui terminal umum. "Untuk TKI dari Timur Tengah mungkin bisa dilakukan atas permintaan. Kalau atas permintaan dari TKI yang hadir minta pulang langsung, itu berarti wajib dilayani," katanya.

Mengenai peraturan pendukung penggunaan terminal penumpang umum di Bandara Soekarno Hatta, Muhaimin Iskandar menyatakan segera membuat regulasinya, karena yang mengatur adalah peraturan menakertrans.

"Untuk pemulangan TKI melalui Terminal 4 berdasarkan keputusan menteri yang dilakukan oleh BNP2TKI, maka mudah sekali jika harus ada payung hukum akan saya buat," ungkapnya.

Pada RDP tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka meminta kepada Menakertrans untuk membuat payung hukum jika menetapkan pemulangan TKI dari luar negeri melalui jalur penumpang umum.

Rieke meminta Kemenakertrans dan departemen terkait untuk menyiapkan help desk (tempat pengaduan) dan pengamanan yang jelas bagi TKI sebagai tempat memberikan informasi lanjutan bagi para TKI.

Rieke melihat keberadaan Terminal 4 TKI justru melegalkan kekerasan dan pemerasan terhadap TKI yang baru pulang dari luar negeri.

Menakertrans menjelaskan saat ini sudah ada penyelesaian konsep petunjuk teknis penempatan TKI melalui PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta).

Kemenakertrans juga membuka layanan pengaduan masyarakat, khususnya untuk TKI yang merasa dirugikan saat kembali ke Tanah Air melalui hotline service dengan nomer 021-5228440 atau melalui email pengaduan—tki@yahoo.com mulai awal Februari 2010.

Sumber :
ANT